Dugaan SPPD Fiktif Dewan Rohil Membengkak, Membuat FORMASI Riau Terkejut

Jumat, 30 April 2021

Lanjutan sidang gugatan praperadilan FORMASI RIAU vs Kapolda Riau dan KPK kembali dilanjutkan

PELITARIAU, Pekanbaru - Lanjutan sidang gugatan praperadilan FORMASI RIAU vs Kapolda Riau dan KPK kembali dilanjutkan, Jumat (30/4/2021).

Sidang itu, terkait “mangkraknya pengusutaan dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan rohil”, di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya tanggal 8 April 2021.

Semua termohon pada sidang yakni perwakilan Polda Riau dan perwakilan KPK RI hadir pada hari ini di pengadilan. Dari pihak Polda yang hadir Kombes Pol. Dr. Endang Usman SS, MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili oleh R. Natalia Kristianto, SH.

“Perkara dugaan sppd fiktif masal dewan rohil” TA 2017 itu ternyata berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-85/VII/RES 3.3.5/2018.

Berdasarkan berita di berbagai media, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. dari sumber berita goriau, temuan dugaan penyimpangan sppd fiktif senilai Rp. 3 miliar dan sudah ada yang mengembalikan sekitar Rp. 1,6 Miliar

Namun kami terkejut, ternyata temuan dugaan sppd fiktifnya bukan Rp. 3 miliar, tapi “membengkak” menjadi Rp. 9 miliar lebih. Hal ini, berdasarkan jawaban termohon 1 disidang praperadilan hari ini tgl 30 april 2021, temuan penyimpangan diindikasikan Rp. 9 miliar lebih.**Prc6