Beroprasi Lebih Dari 3 Bulan, Plat Non BM Tak Lapor Akan Ditilang

Sabtu, 24 Januari 2015

Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu Slamet Suhargana S.Sos,

PELITARIAU, Rengat- Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menghimbau kepada pemilik kendaraan berplat non BM yang beroperasi di Inhu untuk melapor ke pihak kepolisian, Jika kendaraan non BM beroprasi di Inhu lebih dari 3 bulan tidak melapor ke Polisi dan Dishub Inhu maka akan di tilang.

Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu Slamet Suhargana S.Sos, ketika ditemui di ruanganya mengatakan, pada tahun 2014 kemaren Dinas Perhubungan dengan menggandeng pihak Kepolisian sudah sering menggelar razia dan sudah banyak yang sampai ditilang, akan tetapi tentu masih ada juga yang masih beroperasi.

"Sudah ada aturanya, kalau suatu kendaraan beroperasi di suatu daerah, di Inhu contohnya lebih dari tiga bulan, maka harus melapor ke Kepolisian setempat" kata Slamet.jum'at (23/1).

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang mewajibkan kendaraan berplat luar suatu daerah tertentu selama lebih dari tiga bulan beroperasi di luar registrasi harus melapor ke kepolisian tempat beroperasinya kendaraan tersebut.

Slamet juga menambahkan dengan beroperasinya kendaraan non BM di Inhu otomatis tidak membayar pajak di daerah, sehingga pemasukan bagi daerah tidak maksimal.***

Penulis Muhammad Anshori