Usai PSU, Hasil Pilkada Rohul Digugat Lagi Ke MK, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Rabu, 28 April 2021

Pasangan Hamulian-M Sahril Topan

PELITARIAU, Rohul - Proses tahapan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu belum selesai usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 April 2021 lalu. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang baru saja diplenokan namun kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya gugatan dilayangkan bukan dari pasangan calon Hafith Syukri-Erizal, melainkan pasangan calon nomor urut 1 Hamulian- Syahril Topan.

Gugatan sengketa Pilkada ini sudah diajukan dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 142/ PAN.MK/ AP3/ 04/ 2021, melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, ke MK Selasa 27 April 2021.

Asep Ruhiat mengakui, bahwa‎ materi gugatan diajukan pasangan Hartop tersebut ke MK dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul adalah dugaan sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Rohul, Rabu 09 Desember 2020.

Dalam gugatan nya, pasangan Hamulian-M Sahril Topan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi paslon 02 Sukiman- Indra Gunawan dan paslon 03 Hafith Syukri-Erizal atau setidaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS.

"Paling menonjol, terkait dugaan money politik yang dilakukan kedua Paslon. Pasangan nomor urut 2, dan pasangan nomor urut 3, ada juga di situ dugaan keterlibatan ASN menyuruh nomor urut 2," tegas Asep Ruhiat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam.

"Semuanya itu kita sudah punya bukti, baik secara audio visual dan keterangan saksi-saksi, serta keterangan secara tertulis," ungkap Asep.

Dengan adanya dugaan sejumlah kecurangan diduga dilakukan Paslon nomor 2 dan paslon nomor urut 3 selama helatan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rohul, Asep menilai ada pihak merasa dirugikan yakni pasangan Hartop selaku paslon nomor urut 1.

"Dengan demikian, nomor urut 1 mengajukan (gugatan) ke MK RI untuk mendapatkan sebuah keadilan," ucap Asep ke wartawan.

Asep juga mengungkapkan, bahwa dugaan keterlibatan oknum PNS di lingkungan Pemkab Rohul‎ pada Pilkada serentak 2020, bukan hanya PNS biasa saja. Namun diduga ada keterlibatan sejumlah oknum Kepala Dinas dan Lurah

"Nantinya kita akan buka di persidangan MK RI dalam pembuktian," jelas Asep Ruhiat

Menyikapi Gugatan yang dilayangkan Paslon 01 Hamulian- Syahril Topan, Ketua KPU Rohul menghormati Hak pasangan Calon Nomor Urut 1 terkait hasil Pilkada Rohul yang sudah diplenokan.

"Kalau kami prosedural saja, apa yang diperintahkan MK itu yang kita jalankan," cakap Elfendri.

Sementara Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir mengaku pihaknya belum menerima materi gugatan yang dilayangkan Paslon 01 Ke MK. Meski demikian sebagai pemberi keterangan, Bawaslu akan mempersiapkan diri.

"Terkait dugaan money politik, yang dilaporkan ke Bawaslu saat ini masih dalam tahap Proses di Centra Gakumdu," pungkas Fajrul. **prc4