Sering Buang Limbah, Komisi III DPRD Inhu Geram Dengan PT SML

Ahad, 25 April 2021

PT SML pada hari Jumat 23 April 2021, resmi dilaporkan Komisi III ke DLHK Provinsi Riau

PELITARIAU, Inhu - Diduga sering lakukan pencemaran limbah ke sungai di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. PT Sumatera Makmur Lestari (SML) group PT. Arvena Sepakat dilaporkan oleh Komisi III Anggota DPRD Inhu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Riau.

Laporan disampaikan komisi III berdasaekan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 April 2021 bersama PT SML terkait dugaan pencemaran Limbah di Sungai Desa Pejangki.

Ketua Komisi III anggota DPRD Inhu Taufik Hendri mengatakan, ada dua perusahaan Inhu yang dilaporakan ke DLHK Provinsi Riau terkait diduga sering membuang limbah ke sungai. Pertama PT MAS di Kecamatan Kelayang dan PT SML di Kecamatan Batang Cenaku, kedua perusahaan ini membuat kesalahan yang sama.

PT SML sendiri dilaporkan diduga dengan sengaja membuang limbah ke sungai melalui Kran tempat pembuang limbah, hal tersebut terungkap oleh pihak perusahaan sendiri saat RDP kemarin.

"PT SML Inhu diduga sudah sering membuang limbah dan itu dilakukan dengan sengaja, pihak perusahaan berkilah Cran di tempat pembuangan limbah terbuka tanpa ada yang mengerakan. Itu kan aneh, perusahaan mereka punya, tidak mungkin bergerak sendiri. Ini tidak terjadi sekali, tapi sudah sering terjadi,"Jelas Ketua Komisi III Taufik Hendri, (24/4/2021).

Atas tindakan tersebut, PT SML pada hari Jumat 23 April 2021, resmi dilaporkan Komisi III ke DLHK Provinsi Riau, sekaligus mendampingi kepala Desa Koto Medan melaporkan PT MAS.

Sementara dengan adanya laporan komisi III, pihak PT SML melalui humas saat dikonfirmasi awak media tidak banyak berkomentar maupun tanggapan, dirinya hanya menjawab sesuai dengan RDP kemarin saja.

"Kalau saya tidak banyak tangapan sesuai dengan hering kemarin saja pak,"Ungkap Humas PT SML.

Sedangkan DLHK Provinsi Riau membenarkan adanya pengaduan dua perusahaan terkait dugaan pencemaran limbah ke sungai, PT MAS dan PT SML.

"Benar ada dua PT di adukan. DlHK akan menindak lanjuti dan turun kelapangan,"tutup kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa DLHK Riau Dwi Yana. **(rls)