Pembatasan Jam Operasional Harus Pertimbangkan Kondisi UMKM

Kamis, 22 April 2021

Aidil Haris

PELITARIAU, Pekanbaru - Pembatasan jam operasional rumah makan, restoran serta kafe oleh Pemerintah Kota Pekanbaru harus juga mempertimbangkan kondisi UMKM di masa pandemi Covid-19. Apalagi dalam waktu dekat pengusaha juga harus membayarkan gaji dan THR bagi karyawannya menjelang lebaran Idulfitri.

Hal tersebut disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) DR Adil Haris menanggapi terbitnya instruksi Walikota Nomor 003.2/DPMPTSP/609/2021. Salah satu poin di dalamnya membatasi jam operasional kafe dan restoran.

Ada pun poin di dalam Instruksi yang ditandatangani 19 April itu berisi, rumah makan restoran, kafe dan sejenisnya bisa buka mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan mengutamakan take away atau bawa pulang.

Warga tidak dibenarkan nongkrong dan makan di tempat. Sedangkan dari pukul 21.00 Wib, tempat usaha jenis itu hanya boleh melayani penjualan dengan menggunakan kurir.

Aidil mengatakan sebagian besar pelaku UMKM 'berdarah-darah' selama setahun terakhir akibat pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan aktivitas. Oleh sebab itu pembatasan jam operasional dalam upaya pemerintah meminimalisir penularan Covid-19 juga harus memperhatikan kondisi UMKM.

"Setahun terakhir UMKM seperti kafe, rumah makan, dan sejenisnya merugi dan sekarang mereka mulai bangkit lagi. Akan tetapi pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB membuat para pengusaha akan membawa mereka kepada kondisi seperti semula," ujarnya.

Aidil mengatakan salah satu jalan agar penularan Covid-19 terkendelai dan UMKM tetap bisa berjalan adalah memastikan protokol kesehatan diberlakukan secara ketat di kafe-kafe dan restoran.

"Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat. Ini tidak boleh ada kompromi. Namun kelangsungan UMKM juga harus menjadi perhatian serius karena ada ribuan masyarakat yang bergantung di sektor ini," tutupnya lagi.

Diberitakan sebelumnya para pengusaha kafe di Kota Pekanbaru mengatakan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi mencegah penularan Covid-19. Bahkan protokol kesehatan (prokes) telah diberlakukan kepada pengunjung seperti cek suhu tubuh, menjaga jarak dan mewajibkan menggunakan masker.

Akan tetapi para pengusaha ini meminta agar aturan buka tutup operasional kafe diperlonggar. Kalaupun terpaksa, penerapan itu harus berlaku adil untuk semua tempat usaha dan tidak tebang pilih.

"Kalau kafe dipaksa tutup pukul 21.00 WIB ini tentu memberatkan kami sementara kami baru buka menjelang buka puasa sekitar pukul 17.00 WIB," kata Yudi, salah seorang pengusaha kafe di Pekanbaru kepada CAKAPLAH.COM.

Yudi mengaku siap menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, dan memang selama ini pihaknya telah menerapkan hal itu.

"Mohon jangan dibatasi jam operasional. Apalagi dalam waktu dekat akan lebaran, kita harus membayarkan THR untuk karyawan," katanya.

Tak hanya itu, Yudi juga berharap jika aturan ini diberlakukan sama di semua tempat usaha. "Jangan ada tebang pilih. Di sini ditutup sementara di tempat lain yang berada di jalan protokol malah dibiarkan buka dan berkerumun," cetusnya

Hal yang sama juga disampaikan Apri, salah seorang pemilik kafe. Ia menyayangkan aturan yang melarang pengunjung masih nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Padahal sebagian pengunjung baru datang setelah shalat tarawih.

"Kita telah berupaya menerapkan protokol kesehatan namun mohon kepada pemerintah untuk memberi kelonggaran terkait jam operasional," katanya.

Apri membandingkan keramaian pengunjung di kafe dengan pasar-pasar tradisional yang juga mengabaikan protokol kesehatan.

"Coba kita lihat di pasar betapa sesaknya pengunjung, bahkan mereka tidak menggunakan masker. Kita lihat pula di pusat-pusat perbelanjaan yang sangat padat," katanya.

Apri mengatakan para pengusaha di Pekanbaru saat ini harus berpikir keras bagaimana tetap mempertahankan karyawan di tengah pandemi dan kebijakan pembatasan jam operasional usaha. "Kita tak ingin ada pengurangan karyawan gara-gara ini," tutupnya. **prc4