Mantan Camat dan Organisasi Ultimatum Pemprov Riau, Terkait Macet Panjang Terjadi Di Jalan Prov Dalam Kota Air Molek

Senin, 19 April 2021

Kondisi Jalan Prov Riau Yang Melintasi Kota Air Molek

PELITARIAU, Inhu - Ketua Rumpun Mahasiswa Indragiri Hulu (Rumah Inhu), Ilham Permana SIP dan Mantan Camat Lirik dan Sungai Lala Yus Amrina memberikan Ultimatum kepada Pemprov Riau terkait Jalan lintas Tengah Provinsi Simpang Japura -  Taluk Kuantan yang melintasi Jalan Dalam Kota Air Molek Kec Pasir Penyu Kab Inhu kondisinya semakin hari semakin memprihatinkan.

Sambung Ilham sudah banyak korban baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang menjadi keganasan lubang berjalan. Mengapa disebut lubang berjalan dikarenakan semakin hari lubang lubang tersebut berpindah tempat melahirkan anak anak lubang baru.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Organisasi Rumpun Mahasiswa Inhu (Rumah Inhu), ditemukan beberapa factor penyebab kerusakan dijalan lintas provinsi ini adalah factor fatal pengebab kerusakan ini karena pembiaran telah lama dibiarkan diantaranya permasalahan perawatan dan kelas jalan yang dilewati kendaraan Over Tonase. 

Kalau di kaji satu persatu dimulai dari factor perawatan nya, pemerintah provinsi acap kali tidak logis menganggarkan dana guna perawatan jalan tersebut mengingat jalan tersebut merupakan jalur yang sudah tua umur jalannya yang seharusnya sudah tidak layak lagi menggunakan type jalan berbahan dasar aspal. Seharusnya sudah naik grade menjadi rigit (Cor-Red).

Alasan lainnya karena jalan tersebut kerap dilalui kendaraan bertonase berat milik perusahaan batubara dan sawit dan merupakan jalur tengah pertemuan antara dua jalur penghubung lintas Sumatra. 

Disini pemerintah nampaknya tidak mengindahkan pasal 273 UU No. 22/2009 tentang lalu lntas dan angkutan jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaik jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga mengakibatkan korban dan kerusakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal 120 juta.

Sementara jika tidak memberi rambu jalan rusak dapat dipidana 6 bulan kurungan dan denda 1,5 juta. 

Menurut Ilham yang diaminkan Yus Amrina dugaan kami pemerintah dalam hal ini wajib bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dan mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh lubang lubang berjalan ini.

Factor kedua kami perhatikan adalah kelebihan tonase kendaraan yang terselubung yang dilakukan oleh oknum perusahaan dan para supir yang melintas di jalur tengah simpang Japura – Taluk Kuantan. 

Hal ini kami temui ketika berpapasan dengan kendaraan tersebut dimana terlihat sumbu nya yang diperpanjang. 

Sepintas ketika dilihat dari luar memang tidak tampak secara kasat mata karena modifikasi yang dilakukan juga merubah bentuk ukuran bak dan tangki. 

Hal ini jelas diluar peraturan yang berlaku dimana merubah bentuk dan ukuran sehingga menyebabkan Over Dimension And Over Load pada kendaraan bermotor dapat dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Nampaknya Dinas Perhubungan dan Aparat Kepolisian Lalu Lintas  juga kecolongan dibidang pengawasan angkutan jalan sehingga menyebabkan mereka masih santai berlalu lalang. 

Dan dilain tempat kami temui juga ketika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan razia, mereka dengan sengaja berhenti hingga razia selesai dilakukan. 

Salah satu solusi yang dapat kami berikan adalah agar Gubri H Syamsuar dan DPRD Riau, Yulisman SS didampinggi Dinas Terkait turun Gunung untuk melakukan Sidak ke Perusahaan dan melakukan Uji Kelayakan Kendaraan dan Tilang Ditempat apabila di temui oknum nakal seperti ini, tegas Ilham.

Selanjutnya ditempat yang sama Sekretaris DPC PKB Kec Pasir Penyu, Yus Amrina S Sos menambahkan, disini kami masyarakat selaku sebagai Sosial control dari pemerintah mengultimatum pemerintah dalam hal ini khususnya pemerintah provinsi riau untuk segera memperbaiki jalan penuh lobang tersebut supaya layak dilalui.

Kepada para pemilik perusahaan dan supir agar mengembalikan kapasitas tonase kendaraan nya agar sesuai dengan bentuk asli serta untuk menyesuaikan dengan kelas jalan yang dilewati.

Selain kondisi jalan yang menjadi masalah utama dikarenakan banyaknya kendaraan over tonase yang melintas, dampak lain dari kendaraan tersebut seperti polusi udara akibat pembakaran dari angkutan berat yang melintas di penghubung jalan lintas Sumatera Japura - kuansing kerap kali menyemburkan kepulan asap warna hitam pekat dengan jumlah sangat banyak di tengah padatnya aktivitas masyarakat tepian jalan raya. 

Ini tak lain karena kendaraan tersebut mengusung mesin diesel dengan menggunakan kualitas bahan bakar solar.

Di Indonesia, kandungan sulfur atau belerang pada solar masih cukup tinggi, yaitu bisa di atas 3.500 parts per million. 

Dalam hal ini pemerintah harus mengontrol penuh terkait soal kelayakan kendaraan over tonase tersebut melintasi karena mengingat jalan yang masih menggunakan jenis aspal.

Kejadian ini pun menjadi salah satu penyebab datangnya penyakit apabila banyak dihirup oleh kaum lansia ataupun anak-anak ketika sedang berada disekitar jalan lintas penghubung sumatera tersebut. 

Lanjut Amrina. Apalagi mengingat kondisi sedang dalam keadaan berpuasa, disela-sela sore hari sambil mencari makanan berbuka tanpa bernegosiasi secara otomatis menghirup kondisi udara yang tidak sehat akibat pembakaran bahan bakar angkutan berat tersebut," jelasnya.**(prc3)