Polres Dumai Lakukan Pemusnahan BB Narkoba Disaksikan Langsung Dimuka Umum

Rabu, 21 Januari 2015

Sempena Deklarasi Dumai Bebas Narkoba (riauterkini)

PELITARIAU, Dumai - Dalam kegiatan Deklarasi Komitmen bersama 'Dumai Bebas Narkoba', Polres Dumai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang disertai kehadiran Narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 6 orang Napi.

Pemusnahan yang dilakukan berupa satu paket besar, satu paket sedang dan satu paket kecil yang diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan berat kotor seluruh 20,91 gram termasuk plastik bening pembungkusnya dengan berat bersih seluruhnya 20 gram.

Pemusnahan berupa satu paket besar dan delapan paket kecil yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis daun ganja kering dengan berat kotor 46,85 gram termasuk kertas TTS sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 38,45 gram.

Dimusnahkan berupa satu buah botol kaca besar yang diduga berisikan narkotika bukan jenis tanaman sabu-sabu berwana merah, satu buah mangkok plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudia dua paket besar dan dua paket sedang yang diduga berisikan narkotika bukan jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 58,03 gram termasuk manhkok, botol kaca besar dan plastik bening sebagai pembungkusnya dengan berat bersih seluruhnya 434,05 gram.

Dimusnahkan berupa satu paket besar dan satu buah kotak rokok Sampoerna yang diduga berisikan narkotika dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1071,11 gram termasuk plastik dan kotak rokok Sampoerna sebagai pembungkusnya dengan berat bersih 1035,18 gram.

"Pemusnahan yang disaksikan langsung tersebut bertujuan untuk menjalankan perintah UU no. 35 tentang Narkotika," kata Kapolres Dumai, AKBP Tonny Hermawan, Seperti dilansir riauterkini, Rabu (21/1/15).

BB tersebut didapat Polres Dumai dari hasil razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menjelang Natal dan Tahun Baru, dengan terjaringnya sekitar setengah Kilogram (kg) lebih BB, dengan total hampir mencapai Rp600 Juta.

Kemudian dengan dihadirkannya tersangka tersebut memang sudah tercantum dalam UU tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa tersangka harus dihadirkan dalam proses pemusnahan BB tersebut.

"Pada proses pemusnahan BB harus dilakukan maksimal dua minggu saat proses penyidikan, pemusnahan sendiri baru dapat dimusnahkan setelah diberinya ketetapan dari Kejaksaan Negeri," terangnya.

Tonny berharap, agar kedepannya masyarakat Kota Dumai beserta seluruh instansi pemerintahan dapat berkomitmen untuk saling bekerjasama dan bahu-membahu dalam menuntas habis peredaran Narkoba di Kota Dumai.

"Komitmen bersama menciptakan Kota Dumai bebas narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dilaksanakannya penyuluhan, semakin represifnya penegakan hukum, serta saling berkomunikasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Polres Dumai telah menyediakan satu nomor khusus untuk menampung seluruh informasi-informasi mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sebab Polri dan BNK tidak bisa bekerja maksimal tanpa adanya peranan aktif dari masyarakat.

Tonny menjamin informasi yang ditampung tersebut akan terjamin kerahasiaannya. Dan Kapolres Dumai beserta jajarannya juga telah berkomitmen untuk menanggulangi dan memberantas narkoba di Kota Dumai dengan melibatkan seluruh elemen dan lapisan masyarakat Kota Dumai. (PR-cr.ram)

 

Editor : Ramdana Yudha