Desa Tajir Inhu Dihebohkan Penangkapan Perangkat Desa, Sita Uang dan Dokumen

Kamis, 08 April 2021

Kantor Desa Talang Jerinjing tampak dari depan

PELITARIAU, Inhu - Masyarakat desa Talang Jerinjing (Tajir) Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dihebohkan dengan adanya penangkapan perangkat desa berinisial MH yang bekerja sebagai staf kaur pemerintahan di Desa Talang Jerinjing pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.

Penangkapan staf desa Tajir tersebut dilakukan oleh 5 orang yang berpakaian putih hitam, selain membawa MH dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah uang yang diketahui lebih kurang senilai Rp3 juta rupiah serta dua bundel dokumen dari kantor desa Tajir tersebut.

Diketahui juga MH sudah dilepaskan pada Selasa (6/4/2021) kemarin, dan MH mengaku ditangkap oleh polisi yang menggunakan pakaian putih hitam berasal dari Polres Inhu. "Alhamdulillah saya pagi ini sudah dirumah, kemarin saya di bawa ke Polres Inhu," kata MH menjawab pertanyaan wartawan Selasa (6/4/2021) kemarin.

Belum ada pernyataan resmi dari Polres Inhu terkait adanya penangkapan perangkat desa Tajir berinisial MH, terkait perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) pengurusan surat tanah dalam tindak pidana korupsi, namun sejumlah keterangan menyebutkan kalau penyidik Polres Inhu sudah melakukan tangkap tangan terhadap Pungli surat tanah di Desa Tajir.

"Saya melihat langsung penangkapan MH itu, ada 5 orang yang saya kenal menggunakan pakaian putih hitam, setau saya mereka adalah polisi yang bertugas di Polres Inhu," kata Pinten Sitorus bersama rekanya Syahran Hutabarat yang sedang berada di kantor Desa Tajir saat itu.

Semantara itu, beredar kabar selama Edi Priyanto menjabat Kades di Tajir, pengurusan surat tanah yang ditanda-tangani oleh Kades dilakukan Pungli senilai Rp1,5 juta sampai berkisaran Rp2 juta.

Terakhir diketahui juga, penangkapan perangkat desa MH berawal dari adanya penyerahan uang senilai Rp3,2 juta Ardisman  yang mengurus empat persil surat tanah atas nama Ardisman, pengurusan surat tanah tersebut melalui MH oknum perangkat desa.

Ardisman kepada wartawan mengatakan, dirinya menyerahkan uang senilai Rp3,2 juta setelah MH mengatakan kalau uang tersebut untuk biaya tandatangan Kades terhadap empat persil surat tanah, masing masing SP dan SKGR. "Pembayaran itu saya serahkan kepada MH pada Senin (05/04/2021) sekitar pukul 10 pagi kemarin, dan pada Selasa (6/4/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB," kata Ardisman.

Menurut Ardisman, uang senilai Rp3,2 juta itu dikembalikan kembali oleh Kepala dusun I atas nama Desprianto yang datang kerumahnya untuk. "Saya tanya Kadus ini uang apa tapi tetapi tak dijawab, banyak saya bikin surat tanah di Desa Tajir tetapi baru kali ini uang saya dikembalikan," ujar Ardisman yang tercatat sebagai warga RT 01 RW 01 Desa Rajir.

Terpisah, ketua RT 03 Dusun Payarumbai Satu Desa Tajir, Saharudin berharap, jika tidak ada aturan yang mewajibkan pengurusan surat tanah di Desa Tajir berbayar, maka seluruh uang yang pernah diserahkan masyarakat terkait pembayaran pengurusan surat tanah di Desa Tajir harus dikembalikan. "Saya berharap, uang masyarakat yang sudah dipungut segera dikembalikan seluruhnya," harap Saharudin. **Prc