Dalami Dugaan Korupsi, Tim Kejati Riau Turun ke Siak Minta Keterangan Penerima Dana Bansos

Kamis, 08 April 2021

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

PELITARIAU, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih intens melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Tim meminta keterangan para penerima bantuan.

"Tim (Pidana Khusus) masih melakukan pemeriksaan di kabupaten. Tim turun ke Kabupaten Siak," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, di Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).

Raharjo menyebutkan, tim sengaja jemput bola ke Kabupaten Siak karena para penerima bantuan sangat banyak, mencapai 9.000 orang. "Saksi kan banyak sekali. Mau tidak mau penerima Bansos itu harus diperiksa," kata Raharjo.

Raharjo menyebutkan, permintaan keterangan penerima bantuan tidak bisa diwakilkan. Pasalnya, besaran bantuan yang diterima berbeda satu dengan lainnya. "Misal terima Rp75 juta, bisa saja realisasinya beda," ucap Raharjo.

Ditanya terkait lambannya penyidikan dugaan korupsi dana Bansos, Raharjo tidak menampik. Menurutnya, banyaknya penerima Bansos yang harus dimintai keterangannya jadi salah satu kendalanya.

"Kan ini satu SP dengan kasus lain. Dalam kasus Bansos ada sekian ribu penerima harus diperiksa. Nanti baru dipilah, sesuai jumlah yang diterima. Di mana-mana (penyidikan) kasus Bansos memang lama, perlu kecermatan dan ketelitian," jelas Raharjo.

Terkait adanya permintaan audit kerugian negara dalam perkara tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang itu mengaku belum ada. "Belum, masih fokus pemeriksaan saksi. Penerima Bansos-nya saja 9.000 orang," jawabnya.

Dalam penyidikan kasus Bansos, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sudah beruang kali memeriksa tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan, dan Ulil Amri.

Indra merupakan Ketua DPD Golkar Siak yang saat ini juga menjabat legislator di Negeri Istana. Ia sudah beberapa kali diperiksa baik dalam kapasitas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siak maupun Ketua Karang Taruna Siak.

Ikhsan juga lebih satu kali diperiksa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Tim jaksa Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. **prc4