Pemerintah Daerah Kuantan Singingi Teken Memorandum Of Understanding (MOU) Dengan Kejari Kuansing

Selasa, 06 April 2021

PELITARIAU,Kuansning-Pemerintah Daerah Kuantan Singingi dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MOU) dalam rangka rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (05/04/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Kuansing, Kapolres Kuansing, Pabung Kuansing 0302/Inhu, Ketua DPRD Kuansing, Sekda, Para Asisten, Para Kadis, Para Kaban, serta tamu undangan lainnya.

H. Mursini, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah daerah Kuantan Singingi menyambut baik dengan kehadiran Wakajati di Kabupaten Kuantan Singingi ini, dalam rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021 dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

"Kami selaku pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyambut baik dengan kehadiran Pak Wakajati, semoga dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kinerja ASN semakin meningkat," ujar Mursini. 

Disamping itu Bupati H. Mursini juga berharap kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah Kuantan Singingi agar ke depan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat lebih teliti. 

Wakajati Riau Daru Tri Sadono, SH., M.Hum hadir di Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka memberikan pendampingan atau pandangan secara umum serta pengawalan setiap kegiatan supaya PPK dan KPA tidak merasa takut dan kwatir dalam menjalankan suatu kegiatan.

"Yang terpenting kita iringi dengan nawaitu/niat yang tulus dan murni untuk bekerja," papar Daru Tri Sadono.

"Hal ini tentu kami dari Kejaksaan Riau memberikan pendampingan dan pandangan secara umum agar setiap PPK dan KPA tidak merasa takut ataupun khawatir dalam menjalankan kegiatan," terang Wakajati.

"Adapun hal tersebut perlu dijelaskan. Asalkan tidak menyimpang dari regulasi yang ada," ujarnya.

Diakhir acara Bupati H. Mursini bersama Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejari Kuansing yang disaksikan seluruh undangan yang hadir.**