Hakim Kabulkan Permohonan Hendra AP, Ini Tanggapan Kajari Kuansing

Senin, 05 April 2021

HADIMAN (DOK.RIAUPOS.CO)

PELITARIAU, Taluk Kuantan - Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan, mengabulkan permohonan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing sejak sepekan yang lalu. 

Menanggapi putusan tersebut, Kajari Kuansing saat dihubungi riaupos.co, Senin (5/4/2021) mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu salinan lengkap dari pengadilan.

"Kami akan menunggu salinan lengkap dari Pengadilan, apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah. Nah, setelah kami pelajari dan kami lengkapi kekurangan dalam prapid, maka Penyidik menetapkan kembali tersangka H alias K," kata Hadiman.

Sebelumnya, putusan yang dibacakan hakim, Timothee Kencono Malye SH, Senin (5/4/2021) di ruang pengadilan Negeri Taluk kuantan tersebut mengabulkan permohonan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP terhadap keputusan Kejari Kuansing.

Hakim Timothee Kencono Malye SH mengatakan bahwa memerintahkan Kajari Kuantan Singingi untuk membebaskan Kepala BPKAD Kuansing yang saat ini sedang ditahan.

Hakim juga menyatakan bahwa penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terhadap Hendra tidak sah dan bertentangan undang-undang.

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Sebelumnya, Kejari Kuansing menetapkan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP MSi sebagai tersangka kasus dugaan SPPD fiktif di Dinas BPKAD Kuansing.

Tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan Kejari, Hendra AP melalui dua orang penasehat hukum yaitu Bangun Sinaga dan Rizki Poliang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Taluk kuantan. **prc4