Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu Elfendri.
PELITARIAU, Rohul - Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu Elfendri menegaskan, Pemilih yang berhak menyalurkan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, merupakan warga yang memiliki identitas resmi.
Hal inilah bertujuan agar Pemilih yang menyalurkan suaranya adalah pemilih yang benar-benar berhak dan terdaftar sebagai pemilih baik di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Khusus untuk pemilih pindahan (DPPH) selain harus membawa KTP elektronik juga diharuskan membawa Dokumen A5 (Pindah Memilih).
"Bagi semua pemilih PSU, baik yang terdaftar di DPT DPTB dan DPPh harus membawa identitas diri berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil yang memuat foto identitas di samping membawa C Pemberitahuan," cakap Elfendri, Senin (5/4/2021).
Dikatakan Elfendri, pihaknya akan benar-benar melakukan penelitian terhadap pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di 25 TPS di Desa Tambusai Utara yang diperintahkan MK untuk melaksanakan PSU.
"Pada intinya, KTP-El dan Suket menjadi syarat wajib bagi seorang warga untuk menunaikan hak pilihnya. Sebelum mencoblos identitas pemilih akan dicocokan dulu, apakah yang bersangkutan terdaftar di DPT, DPPH, atau DPTB," pungkas Elfendri. **prc4