Sekda Inhu Raja Erisman
PELITARIAU, Rengat – Sekretaris daerah (Sekda) Inhu Raja Erisman (RE) saat ini Rabu (21/01) sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Inhu yang melibatkan dirinya sebesar Rp. 2,7 M.
Pemeriksaan RE sebagai tersangka baru pertama kali dilakukan Kejari Rengat. Pemeriksaan dimulai 10:15 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung di ruang penyidik kejari Rengat.
Jelang sholat zuhur sekitar pukul 12. 45 WIB pemeriksaan terhadap RE dihentikan sementara guna melaksanakan sholat. Namun demikian wartawan yang sejak pukul 10.00 WIB hadir meliput pemeriksaan RE belum diperkenankan mengambil gambar.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Rengat Agung PS mengatakan sementara ini team penyidik sudah memberikan 10 pertanyaan kepada RE. Serta belum masuk kepada materi permasalahan terkait dugaan korupsi APBD Inhu Rp. 2,7 M.
Penulis: Doni Ruby Saputra
Editor: rio ahmad