Polsek Kini Tak Memiliki Kewenangan Melakukan Proses Penyidikan

Kamis, 01 April 2021

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Div Humas Polri)

PELITARIAU, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewujudkan janjinya dengan mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang kini tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Surat per tanggal 23 Maret 2021 itu ditandatangani langsung oleh Sigit yang mengatakan itu adalah bagian dari program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu untuk tidak melakukan penyidikan.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. **prc4