Nasabah PT. Bumi Asih Inhu Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 21 Januari 2015

PELITARIAU, Rengat - Nasabah pemegang polis asuransi PT Bumi Asih Jaya di Provinsi Riau menuntut ganti rugi karena hingga kini belum mendapat pengembalian uang dari perusahaan asuransi jiwa yang dinyatakan telah ditutup sejak Oktober 2013 itu.

 

"Dari terakhir kami bertemu orang Bumi Asih sekitar tiga bulan lalu, mereka minta kami bersabar dan menjanjikan ganti rugi. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar lagi, tanpa ada pemberitahuan dan kejelasan," kata Yusuf selaku pemegang polis Bumi Asih di Kota Rengat Inhu, Selasa (20/01)

 

Ia mengatakan mengalami kerugian yang sangat besar karena mengambil paket asuransi dengan jangka waktu 15 tahun di perusahaan pailit itu. Ia pun mengaku terkejut karena ketika terus rutin membayar premi selama 12 tahun, ternyata Bumi Asih dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2013.

 

"Bukan hanya saya saja yang menjadi korban, banyak tetangga dan orang-orang lainnya di daerah kami belum dapat ganti rugi," ujarnya.

Ia mengatakan, nasib para pemegang polisi di Kota Rengat dan sekitar makin tidak jelas karena kantor cabang Bumi Asih di daerah tersebut telah ditutup.

 

"Kantornya sudah ditutup, informasinya dipindah semua ke Pekanbaru. Tapi itu pun tidak jelas juga," keluhnya.

Ia berharap OJK bisa menekan perusahaan tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang polis. "Kantornya cabang Rengat dan Air Molek sudah tutup dan aset lainnya seharusnya bisa dijual untuk ganti rugi," katanya.

 

OJK telah mencabut izin usaha di bidang asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya karena perusahaan tersebut terlilit masalah finansial. Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut dilakukan OJK pada 18 Oktober 2013.

 

Perusahaan tersebut dinilai tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim. Saat keputusan pencabutan dilakukan, RBC perusahaan sudah jauh di bawah 120 persen.

 

Sebelum pencabutan izin, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) melalui surat nomor S-694/MK 10/2009 tanggal 30 April 2009 dengan batas waktu mengatasi penyebab dikenakannya sanksi selama 12 bulan. Mengingat sampai batas tersebut bahkan sudah 4 tahun lebih perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada.

 

Terkait hal itu, OJK minta kepada perusahaan tersebut untuk membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada para pemegang polis.

 

OJK mencatat saat itu ekuitas Bumi Asih senilai minus Rp570 miliar dan liabilitas Rp1 triliun. Selain itu, Bumi Asih juga tercatat masih memiliki utang klaim senilai total Rp85,6 miliar

 

Penulis: tony

Editor  : rio ahmad