Mantap, Pelaku Karhutla di Inhil Bisa 10 Tahun Penjara

Rabu, 21 Januari 2015

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi belum lama ini melakukan tinjau lapangan lokasi Karhutla, pelaku karhutla diancam berat jika terbukti sebagai dalangnya di Inhil

PELITARIAU, Rengat - Polres Indragiri Hilir (Inhil) akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah Inhil. tidak tanggung-tanggung, pelaku yang secara sah terbukti melakukan perbuatan Karhutla akan diancam dengan kurungan maksimal 10 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Inhil, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Ade Zamrah kepada wartawan di ruangkerjanya. "Undang-undang lingkungan hidup sudah menunggu untuk pelaku Karhutla," kata Ade.

Dijelaskannya, Pelaku Karhutla dijerat dengan pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf H UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Kita minta, Masyarakat Inhil tidak melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar lahan, pelaku diancam sangat berat dalam undang-undang ini,” jelas Ade.

Sepanjang 2014 lalu, Polres Inhil telah mengnani 9 laporan polisi (LP), 13 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 diantaranya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan akibat perbuatan mereka.

“Mereka rata-rata divonis 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan oleh PN. Saat ini masih ada 7 terpidana yang masih menjalani proses persidangan di PN dan 1 tersangka masih ditahan di Mapolres Inhil,”tandas Ade.

Hingga saat ini Polres Inhil terus berupaya mengatasi kembali terjadinya kabut asap dan pengrusakan kualitas udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhil.  Hal itu dilakukan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat dan juga melakukan patroli secara rutin di setiap Polsek di jajaran Polres Inhil.***Markoni