Kepala SKPD Se Inhu Diberi Pembekalan Anti Korupsi

Selasa, 20 Januari 2015

Kejari Rengat Teuku Rahman

PELITARIAU, Rengat - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Teuku Rahman memberikan pembekalan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pembekalan diberikan kepada seluruh Kepala SKPD, PPK dan PPTK  dilingkup Pemkab. Inhu,  di aula Bappeda dan Litbang Pemkab Inhu Pematangreba, Selasa (20/1).

 

Dalam acara tersebut Kajari Rengat Tengku Rahman menyampaikan bahwa pengguna anggaran dan pengelola keuangan lainnya tidak boleh menyalahgunakan anggaran yang telah di sediakan  oleh pemerintah. Mengenai laporan keuangan di akhir tahun para pengguna anggaran dan pengelola keuangan lainnya harus berhati – hati karena bisa mangacu kepada tindak pidana korupsi.

 

Kejari juga menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya pengguna anggaran dan pengelola keuangan lainnya dari pihak pemerintah. Tetapi juga pihak swasta dan koorporasi.

 

Alat bukti dalam tindak pidana korupsi dalam penjelasannya, dapat berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik berupa sadapan.

 

Sementara itu Bupati Inhu yang diwakili Asisten II Isdjarwadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pembekalan ini sangat penting bagi pengguna anggaran, dan pengelola keuangan lainnya untuk mengetahui hal – hal yang tidak di perbolehkan yang mengacu kepada tindak pidana korupsi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu.

 

 Penulisi: doni

Editor    : rio ahmad