
Polres Inhu menggelar jumpa pers terkait penangkapan dan penahanan tersangka investasi melalui coin EDRG
PELITARIAU, Inhu - Dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) menjerat founder Edinar coin (EDRG) Inhul Hadi yang masih tercatat sebagai ASN Pemda Indragiri hulu (Inhu) Riau, Inhu Hadi dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 junto pasal 64. Atas perbuatan Inhul Hadi yang "purak purak" membuat coin mirip chriptocurrency yang bisa menggandakan uang dengan hitungan 15 persen dan berhasil membuat 3.445 akun member EDRG dimiliki oleh para korban.
"Kami masih mendalami hubungan tersangka dengan korban, apakah pemilik akun member semuanya orang Inhu, atau orang diluar Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Rabu (17/3/2021) didampingi Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Renaldo SIK dan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama SIK di halaman Polres Inhu.
Kapolres Efrizal menambahkan, Inhul Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhu pada 9 Maret tahun 2021 dan langsung di tahan untuk 20 hari kedepan.
Modus yang dilakukan tersangka, purak purak buat coin dan produk ditawarkan tersangka seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi, kemudian tersangka kepada anggota atau nasabah dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.
Sesuai data, pemeriksaan awal diperoleh keterangan sementara bahwa kerugian yang diderita korban yang bertindak selaku pelapor senilai Rp1,1 miliar. Tetapi kerugian keseluruhan member mencapai Rp96 miliar lebih.
Angka kerugian member pemilik akun EDRG ini diperoleh dari selisih nilai transaksi koin yang diperoleh dari nasabah yakni senilai Rp208 miliar berbanding nilai dana yang sudah kembali ke anggota (member) sebesar hanya sekitar Rp111 miliar. Mengenai berapa orang jumlah nasabah, pihak Polres menyebutkan ada 3.445 akun member.
"Itu angka akun ya, bukan jumlah orang karena satu akun bisa terdiri dari lebih satu orang. Kami masih mendalami berapa orang jumlah nasabahnya," kata Kasatreskrim AKP I Komang menambahkan.
Polisi masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset baik yang bergerak maupun tak bergerak lewat mekanisme TPPU hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya. "Koin EDRG yang dibuat oleh tersangka tidak terdaftar di Bapeti," jelas Kasat Komang. **Prc