Sekda Erisman Akan Komparatif Jalani Proses Hukum

Selasa, 20 Januari 2015

Ilustrasi :

PELITARIAU, Rengat - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau  Drs H Raja Erisman Msi menegaskan, akan komparatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkan dirinya terkait dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 milyar.

Kepada pelitariau.com Senin (19/1)Sekda Erisman mengaku telah mengetahui kalau status dirinya dari saksi atas dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,7 milyar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan negeri (Kejari) Rengat.

"Saya tetap komparatif dalam menjani proses hukum, saya akan hormati peroses ini, apakah saya bersalah akan dibuktikan di Persidangan," kata Erisman.

Sekda Inhu dijadikan saksi tersangka, dalam kasus yang sedang menimpa mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu Rosdianto dan rekannya mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Putra Gunawan dengan kasus yang sama dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 miliar.

Rosdianto dan Putra Gunawan sudah ditahan oleh Kejari Rengat sekitar dua bulan lalau Kamis (30/10/2014) dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 miliar tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2011.

Sebagai gambaran, Sekda merupakan karir tertinggi bagi seorang pegawai negeri sipil di daerah, Raja Erisman sebagai Sekda Inhu dinilai rutin melakukan pembinaan terhadap PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Inhu.

Sekretariat daerah merupakan organisasi perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Sekda dibantu oleh tiga orang Asisten diantaranya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten perekonomian pembangunan dan Sumber Daya Alam dan Asisten administrasi umum.

Sekda mempunyai fungsi membantu tugas Bupati sebagai kepala daerah dalam hal, penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan Lembaga teknis daerah, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah.

Beberapa tugas Sekretris daerah diantaranya :

1.

Menyusun kebijakan Pemerintah Daerah

2.

Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat

3.

Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan bidang perekonomian, pembangunan, dan sumber daya alam

4.

Menyelenggarakan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah

5.

Menyelenggarakan perumusan produk hukum Daerah, organisasi dan tata laksana

6.

Menyelenggarakan kegiatan pengembangan teknologi informasi, hubungan masyarakat protokol, sandi, kerjasama dan pertanahan

7.

Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah

8.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan bidang tugasnyasekda

 

Penulis : Muhammad Ansori