Anak Inhu Umur 13 Tahun Digilir, LBH Indragiri Berikan Pembelaan Tanpa Batas

Ahad, 14 Maret 2021

Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Mawar (13) warga Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tiga orang temanya, kejadian tersebut berawal dari rayuan yang dilancarkan Rb kepada mawar di lapangan sepak bola.

"Rb mengirimkan pesan WhatsApp kepada Mawar untuk bertemu dilapangan sepak bola, karena mawar sedang berada dilapangan yang saya akhirnya mereka bertemu dan mawar diajak naik sepeda motor menuju pondok kecil dilokasi sepi," kata humas LBH Indragiri Suherwin membacakan permohonan bantuan hukum dari korban kepada LBH Indragiri Minggu (14/3/2021) di Rengat.

Dijelaskannya, kronologis kejadian pemerkosaan tersebut selain dilakukan oleh Rb kepada Mawar, rekan Rb lainya Rp dan Yk yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Seberida juga diceritakan Mawar sudah melecehkannya dan membuka celananya. 

Selain celana bunga di buka paksa untuk disetubuhi, pelaku juga memaksa korban untuk meminuman keras. "Ibuk korban menangis saat bercerita apa yang sudah menimpa anaknya, dan saya minta pelaku dihukum berat," kata Erwin.

Semantara itu, penasehat hukum dari LBH Indragiri Alnasri Nasution SH menjelaskan, kalau dirinya sudah memahami berkas perkara Mawar dan pihak LBH Indragiri sudah mendampingi korban dalam membuat laporan polisi di Polres Inhu tentang pemerkosaan anak dibawah umur.

"Tidak ada toleransi terhadap pencabulan terhadap anak, dua alat bukti cukup maka harus diamankan, kalau tidak diamankan maka, dikawatirkan bisa terjadi main hakim semdiri," kata Alnasri.

Polisi harus bertindak cepat terkait peristiwa pemerkosaan anak di awan umur yang sudah dilaporkan. "Tidak ada alasan polisi untuk tidak memproses, pelaku kita khawatirkan melarikan diri jika tidak ditangkap," kata Alnasri seraya menyampaikan akan memberikan bantuan hukum tanpa batas untuk memberikan keadilan kepada korban.

Selain itu, keluarga korban kita khawatirkan main hakim sendiri jika proses hukum lambat dilakukan oleh polisi. "Siapapun pelaku pelecehan anak dibawah umur harus dihukum berat," pinta Alnasri alumnus Universitas Bungkarno Jakarta ini. **Prc