Kejari Tetapkan Orang Penting Pemkab Inhu Sebagai Tersangka Korupsi

Senin, 19 Januari 2015

Ilustrasi :

PELITARIAU,Rengat - Kejaksaan Negeri Rengat terus berupaya memberantas korupsi di daerah Inhu. Kali ini  orang penting dilingkungan Pemkab Inhu berinisial RE ditetapkan jadi tersangka.


RE ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Inhu tahun 2011, yaitu sisa anggaran tahun 2011.  RE ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2015 kemarin.

Demikian disampaikan Kajari Rengat Tengku Rahman SH didampingi sejumlah Kasi dan stafnya kepada wartawan dalam acara jumpa pers Senin (19/1) di Kejaksaan Negeri Rengat.

Dikatakan, ini merupakan lanjutan dan pengembangan dalam perkara atas nama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah pada 1 Januari 2011 sampai 31 Desember 2012. 

Dimana tahun anggaran 2011 terdapat sisa kas daerah sekira Rp.2,7 M. Dimana sisa itu harus dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011. Namun sisa ini tidak dikembalikan ke kas daerah dan penggunaannya diluar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 "Serta tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan SPJ sebagaimana mestinya,"ujar Kajari.

Lebih jauh dikatakan, berdasarkan data dan bukti  yang sudah diperoleh Kejaksaan, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan atau meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan. 

 

Peningkatan status RE tersebut dikarenakan yang bersangkutan mempunyai kuasa penuh terkait penggunaan anggaran daerah dengan jabatan yang diemban. Pemanggilan RE juga masih melalui surat resmi yang ditujukan langsung melalui Bupati Inhu Yopi Arianto, SE.

 

Penulis :Iyentoni/tony

Editor   : rio ahmad