DPRD Kuansing Gelar Sidang Paripurna Diakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing

Rabu, 10 Maret 2021

Ketua DPRD Kuansing,Dr. Adam,SH.,MH

PELITARIAU,Kuansing- Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. Adam, SH., MH pimpin sidang paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021, Senin (08/03/2021).

Dalam dalam pidato, Dr. Adam, SH., MH. mengatakan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2016-2021akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

“Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan tahun 2016-2021, H Mursini dan H Halim diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 1 Juni 2021 mendatang,” terangnya.

Dr. Adam, SH., MH. mengatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021.

“Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.**