Bigboss Investasi Bodong Yang Meresahkan Warga Sudah Ditahan, Ini Keterangan Kapolres Inhu

Selasa, 09 Maret 2021

Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Foto Bersama Kapolres Inhu

PELITARIAU, Inhu - Pada Hari Selasa, sekira pukul 16.00 Wib Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk dalam Konfrensi Pers di Aula Ruang Rapat Polres Inhu dihadapan puluhan Wartawan mengatakan bahwa tersangka Inisial FS (26) seorang IRT warga Desa Sei Beringin Kecamatan Rengat sudah 2 tahun diduga melakukan kegiatan Ilegal dengan pola Arisan Investasi Tabungan.

Karena Tersangka FS kegiatannya yang sudah meresahkan masyarakat banyak saat ini sudah diamankan di Sel Mapolres Inhu, sejak Senin (8/3). FS ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 Pidana dengan ganjaran 4 tahun penjara setelah dilaporkan nasabahnya dan dipolisikan oleh korban VS.

"Arisan Investasi Tabungan yang dikelolah Tersangka FS sudah berjalan dari Tahun 2019 - 2021,  murni penipuan," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama, Kanit Propam, Ipda Lexi dan Paur Humas Aipda Misran, Selasa (09 Maret 2021).

Kata Kapolres, dalam proses penyelidikan terlapor FS melakukan aksi bodong tersebut melibatkan sebanyak 31 orang anak buah dan disebut sebagai Ketua Kelompok tergabung dalam Admin sehingga mendapatkan nasabah berjumlah anggota di 'Investasi Tabungan' selama 2 tahun mencapai 24.382 orang anggota dengan total investasi disetor sebesar Rp 21.215.853.000, namun sebahagiannya sudah dikembalikan kepada nasabah sebagai jasa investasi.

Untuk memuluskan aksi penipuan terlapor FS selaku Ouner di Arisan Investasi Tabungan memberikan harapan untuk memanjakan costumer mencapai dengan laba 500 persen. "Salah satu Contohnya Disetor 100 Jt akan Dibayar 500 Jt seperti itulah," ujar Kapolres.

Sedangkan pola motif bisnis yang dijanjikan kepada costumer terdiri dari Arisan Sembako, Arisan Alat Elektronik, Arisan Kenderaan Bermotor dan Berlian.

Namun sayang kata Kapolres, investasi bodong yang ditekuni terlapor adalah murni penipuan sehingga salah satu cara menutupi laba kepada anggota hanya dengan cara gali lobang tutup lobang.

Sebelumnya salah satu korban investasi bodong dan menjadi pelapor penipuan berkedok "Investasi Tabungan" adalah seorang Tenaga Honorer bernama Era Wati Dewi cs dengan kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.

Sementara barang bukti disita dari terlapor diantaranya Kenderaan Roda Empat, Kartu ATM dengan Saldo Rekening Bank sekitar Rp 400 juta dan 605 lembar Kuitansi penerimaan uang dari costumer. (prc3)