Kadisdikbud Inhu, Kegiatan Belajar Mengajar Pola Tatap Muka Terbatas Dimulai Hari Rabu (10/3/2021)

Selasa, 09 Maret 2021

Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar

PELITARIAU, Inhu - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan proses belajar tatap muka terbatas pada Rabu (10/3/2021) besok. Dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan Pemerintah.

"Pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bersama (SKB) tiga menteri, rekomendasi Satgas Covid-19 dan izin Kepala Daerah," ujar Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu Kamaruzaman SSos Msi, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jarak antara siswa minimal 1,5 meter. Kemudian untuk jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas juga dibatasi selama proses belajar tatap muka.

Sedangkan ditingkat SD maksimal untuk 13 orang siswa dan SMP 15 siswa.  "Jika siswanya lebih, maka dibagi shift yang diatur oleh sekolah masing-masing," ungkap Kamaruzaman. 

Begitu juga sebutnya, pelaksanaan belajar pola tatap muka terbatas hanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dilakukan pembelajaran jarak jauh (Daring). Untuk waktu belajar tatap muka itu hanya hingga pukul 11.00 Wib. 

Pelaksanaan belajar mengajar dengan pola tatap muka terbatas ini tambahnya, masih dalam tahap uji coba selama Dua Bulan kedepan. Apabila pelaksanaannya berjalan lancar dan angka terpapar Covid-19 terus menurun, belajar tatap muka akan terus dilaksanakan. 

Untuk itu imbaunya, kepada peserta didik dan tenaga kependidikan untuk kegiatan belajar tetap menerapkan 3M.  "Mudah-mudahan pada pelaksanaan belajar mengajar dengan tatap muka terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru," harapnya. (prc3)