PELITARIAU, Rengat – Mengadunya karyawan PT. Riau Baraharum (PT. RBH) ke DPRD Inhu, Senin (19/1) karena merasa tidak ada kepastian. Bahkan ratusan karyawan perusahaan pertambangan batu bara tersebut merasa di gantung tidak bertali.
Karyawan yang dirumahkan sebanyak 150 orang tidak bayar gaji selama 3 bula. Beberapa karyawan/kariawati menanyakan haltersebut kepada PT RBH, bagamanai terhadap nasib mereka yang di rumahkan, namun managemen PT. RBH hanya menjawab, karyawan yang di rumah bisa mencari pekerjaan yang lain.
Namun begitu karyawan merasa tidak ada penjelasan dari PT RBH, mereka di PHK atau tidak. Sulit bagi mereka untuk mencari pekerjaan lain karena status mereka masih sebagai karywan
Menurut salah seorang karyawan PT. RBH Raja Asmal, perusahaan telah merumahkan sebagian besar karyawan/karyawati tanpa ada perundingan dan persetujuan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Inhu.
"PT RBH telah membuat keputusan sepihak untuk membayarkan upah/gaji pokok 50% tanpa ada perundingan dan persetujuan baik dari karyawan/karyawati serta Disnakertrans Inhu. PT RBH juga tidak memberikan asuransi Kesehatan/pengobatan kepada karyawan semenjak di rumahkan,"ungkap Raja Asmal kepada Ketua komisi 4.
Dijelaskan Raja Asmal, PT RBH tidak membayarkan iuran Jamsostek, baik iuran yang di potong dari upah karyawan terhitung januari 2014 sampai sekarang. Dan karyawan tidak mendapatkan laporan saldo dari jamsostek tahun 2013 dan tahun 2014.
Selain itu menurutnya Managemen PT RBH tidak membayarkan upah gaji pokok yang 50% tersebut di atas selama hampir 3 bulan, terhitung November 2014, Desember 2014 dan Januari 2015. Pada hal upah dan gaji pokok merupakan hak normatik karyawan yang wajib di bayar oleh perusahaan,"Terang raja Asmal.
Penulis: Doni Ruby Saputra
Editor : rio ahmad