Dalam Satu Hari, Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus, Sopir Travel Nyambi Jual Sabu

Selasa, 09 Maret 2021

Mobil travel milik tersangka ikut disita sebagai barang bukti.

PELITARIAU, Pelalawan - Dalam sehari, tepatnya Senin (8/3/2021) kemarin, pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil ungkap tiga kasus peredaran Narkotika jenis sabu. Tiga tersangka ditangkap di tiga TKP dalam waktu yang berbeda.

Ketiganya adalah SG merupakan bandar yang terkenal licin dan kedua AW diduga sebagai pengedar sabu, dan tersangka ketiga adalah sopir travel inisial AP (41) warga sesuai alamat KTP, Pariaman, Sungai Jilatang desa Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Sumatera Barat (Sumbar).

AP ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, didepan Bank BRI Pangkalan Kerinci. AP sudah miliki catatan kelam bagi pihak kepolisian di dalam pengedaran sabu, ia pun masuk Target Operasi (TO).

Tersangka AP yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel yang nyambi edarkan sabu, selain untuk komsumsi sendiri, selebihnya dijual kepada pemuja Narkotika dengan harapan bisa menutupi biaya pemakaian.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko melalui melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto, Selasa (9/3/2021) membenarkan dalam sehari selama operasi Antik Lancang Kuning 2021, Satres Narkoba berhasil ungkap tiga kasus.

"Sehari kemarin, kita berhasil ungkap tiga kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka di tiga TKP yang berbeda," cakap Edy.

Tiga tersangka ini satu diantaranya, bandar dan dua orang adalah pengedar. Termasuk salah satunya sopir travel yang nyambi edarkan sabu.

Penangkapan terhadap sopir travel inisial AP ini, kata Edy merupakan TO. Penangkapan, berawal dari informasi dari masyarakat ada seorang sopir travel BM 7060 CU, bergerak dari Ukui menuju Pangkalan Kerinci membawa sabu.

Benar saja, kata Edy di TKP, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus paket diduga sabu yang terletak di belakang sela-sela kursi sopir.

Seterusnya, sebut Edy, dilakukan interogasi. Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang berinisial JH yang diberi langsung kepada tersangka. Sementara untuk JH, saat ini masih diburu. "Status tersangka adalah pengedar," paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Edy, yakni empat paket bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram. Satu unit HP merek Nokia warna merah putih, uang tunai Rp 120 ribu dan satu unit mobil travel mini bus Mitsubishi BM 7060 CU. **prc4