Bawa Sabu Seberat 408,9 Gram, Seorang Pria di Batam Diciduk Polisi

Senin, 08 Maret 2021

Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku I alias B bin R," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (8/3/2021) di Batam.

PELITARIAU, Batam - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis kristal bening yang diduga sabu berinisial I alias B bin R (29).

"Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku I alias B bin R," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (8/3/2021) di Batam.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan Kantor Persatuan Orang Melayu, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam karena membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 408,9 gram.

Sampai saat ini, sebut Harry, satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya," tandasnya. **prc4