Mahasiswa Tak Masuk Kategori Vaksinasi Lingkup Pendidikan

Senin, 08 Maret 2021

Ilustrasi. Pemerintah menyiapkan vaksinasi bagi dosen, namun mahasiswa tak masuk kategori sasaran. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

PELITARIAU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan alokasi vaksinasi covid-19 untuk mahasiswa.

Pemerintah masih mempersiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarmenteri terkait vaksinasi yang menyasar lingkup pendidikan Indonesia, namun mahasiswa belum masuk dalam kategori sasaran.

"Vaksinasi corona untuk siswa, guru, dosen, dan tenaga pendidik akan diupayakan segera sesuai ketersediaan vaksin. Saat ini tengah disiapkan SKB antar menteri terkait," kata Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Ahad(7/3).

Pernyataan itu sekaligus mengklarifikasi informasi yang ia berikan pada Sabtu (6/3) lalu soal SKB antar menteri perihal vaksinasi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan pegawai kementerian yang akan berlangsung pada Maret sampai Juni mendatang.

"Sepertinya saya ada kesalahan terkait dengan berita vaksinasi," kata dia.

Meski mahasiswa tak masuk kategori divaksin, Paristiyanti mengatakan, pihaknya memberi lampu hijau agar mahasiswa dapat mulai menjalani pembelajaran tatap muka (PTM).

PTM akan dilaksanakan terbatas selama masa transisi, yaitu sebelum semua mahasiswa mendapatkan vaksin. Ia menyebut selama transisi, PTM hanya berlaku untuk mahasiswa yang sedang menjalankan praktik kompetensi dan finalisasi tugas akhir.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden, Kemendikbud, khususnya Dikti menyiapkan PTM khusus untuk praktik kompetensi dan finalisasi tugas akhir atau penelitian," jelas Paristiyanti.

Ia menghimbau agar pihak-pihak terkait yang akan melangsungkan PTM tetap menegakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid.

"5M sampai dengan PT siap PTM setelah vaksinasi dengan tetap melaksanakan 5M," pungkas Paristiyanti.

Paristiyanti juga berharap pihak rektorat kampus mampu menyiapkan peraturan turunan PTM di Perguruan Tinggi berdasarkan hasil konsultasi dan persetujuan Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.

Satgas Covid-19 dan Kementerian akan memantau sejak perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring-evaluasi secara berkala. **prc4