Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan "Air di Hulu Kotor"

Kamis, 04 Maret 2021

Ketua PN Rengat Melinda Aritonang, SH memaparkan program integritas pelayanan pengadilan dan ketua PWI Inhu Efril Reza meminta permudah wartawan dalam meliput berita di pengadilan

PELITARIAU, Inhu - "Kalau kotor air di hulu akan kotor juga ke hilir, selayaknya air sungai dari hulu secara alami bersifat jernih" pribahasa ini disampaikan ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas II-B Rengat, Melinda Aritonang SH mengilustrasikan alur perjalanan berkas perkara yang sampai ke pengadilan untuk disidangkan terhadap terdakwa atas nam Nurhasanah alias Mak Gadi yang tercatat sebagai warga Desa Kuba Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau.

"Kalau kami jujur, air dari hulu kotor, kami ini di hilir mengetahui air itu kotor," kata ketua PN Rengat Melinda Aritonang Kamis (4/3/2021) dihadapan puluhan wartawan saat coffe morning kemarin seraya mengilustrasikan  vonis bebas oleh majelis hakim terhadap terdakwa Nurhasanah yang dikenal dengan sebutan Mak Gadi atas perkara narkotika yang disidangkan sudah sesuai fakta persidangan dan berkas perkara serta alat bukti yang ada hanya sebuah handpone.

Munculnya pernyataan hakim PN Rengat tersebut akibat dari banyaknya pernyataan atas vonis bebas terdakwa perkara Narkoba oleh majelis, selain akibat adanya pemberitaan yang memojokan hakim, berita tersebut juga dinilainya sudah meresahkan masyarakat dan dalam coffe morning bersama wartawan semua pertanyaan wartawan dijawab dengan tegas ketua PN Rengat dan juru bicara PN Rengat.

Dalam berkas perkara kata Melinda, tak satupun ada penjelasan kalau Mak Gadi sudah 30 tahun menjadi bandar narkoba dan ada pihak sengaja membentuk opini untuk "menghukum" kalau Mak Gadi sudah 30 tahun menjalani bisnis narkoba. "Jangan menghukum orang, anda bukan hakim. Kalau mau menghukum orang maka harus jadi hakim, coba aja daftar jadi hakim biar tau kerja hakim," kata Melinda menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim bahwa dalam penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, sedangkan yang dijadikan barang bukti di persidangan untuk terdakwa itu adalah narkoba jenis sabu sabu milik anak dan menantunya. Kemudian terdakwa Mak Gadi dalam berkas berbeda dari terdakwa lainya. Dalam pemeriksaan di persidangan sambungnya, juga tidak terbukti terdakwa menjual narkotika. "Saksi-saksi yang sudah diperiksa saat itu tidak ada yang mengarah kepada terdakwa Mak Gadi," ungkapnya.

Begitu juga dengan barang bukti berupa riwayat telepon sudah diperiksa, namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika. Sehingga dari fakta persidangan, tidak ada yang mengarah kepada terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika. "Majelis hakim tidak memvonis berdasarkan opini dan track record (rekam jejak) terdakwa, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan berkas yang diajukan bersama barang bukti serta fakta persidangan," terangnya.

Melinda menegaskan, majelis hakim punya kewenangan sendiri untuk memutus setiap perkara yang disidangkan, tidak ada yang ditakuti oleh seorang hakim dalam membuat keputusan namun majelis hakim sangat takut dengan tuhan, majelis hakim memvonis terdakwa bisa di luar dakwaan.
 
"Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mak Gadi sesuai fakta persidangan dan berkas perkara serta alat bukti yang ada, vonis hakim tidak boleh terpengaruh oleh opini," ditegaskan Melinda menyikapi berbagai tanggapan masyarakat atas vonis bebas terhadap terdakwa Mak Gadi yang tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Dalam kegiatan coffe morning bersama wartawan, ketua PN Rengat Melinda Aritonang didampingi wakil ketua PN Rengat Nora Gaberia Pasaribu SH MH, Jurubicara PN Rengat Adityas Nugraha dan M Asin Zain dan dalam tersebut pengadilan negeri rengat juga mensosialisasikan pencanangan Zona Intergritas (zona bebas korupsi) yang mana untuk meningkatkan pelayanan publik di PN Rengat.

“Acara ini sebenarnya sudah lama saya canangkan, namun baru hari ini bisa terlaksana. Saya ingin sekali bertemu sambil ngopi dengan kawan-kawan wartawan,” ujar Melinda.

Melinda juga menyampaikan bahwasanya PN Rengat saat ini sudah menerapkan layanan satu pintu serta transparansi informasi publik, bertujuan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu saat menerima pelayanan dalam semua urusan di PN kelas II Rengat.

Selain itu, Ketua PN Rengat juga menyampaikan khusus untuk wartawan dalam kegiatan peliputan berita di PN Rengat, tidak akan pernah melarang dalam meliput informasi di PN Rengat. “PN Rengat sudah kami tunjuk 2 orang Juru bicara (Jubir,red) dalam melayani wartawan untuk mendapatkan informasi, silahkan hubungi nanti untuk mengkonfirmasi berita di PN Rengat,” tambahnya.

“Saya sangat suka diberitakan oleh wartawan, namun beritakan lah berdasarkan fakta yang benar,” tegas Melinda seraya menegaskan kepada seluruh masyarakat Inhu, PN Rengat memastikan praktek profesionalisme dalam memutuskan seluruh perkara yang ditangani pengadilan.

“Tidak ada lagi praktek suap menyuap, saya akan mengembalikan marwah pengadilan, tidak ada yang boleh memvonis orang bersalah selain hakim, karena kami memutus perkara berdasarkan bukti yang ada, tidak dari opini di masyarakat,” tutupnya.

Ketua PWI Inhu Efril Reza dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada PN Rengat yang membuka diri dengan memudahkan wartawan untuk mendapatkan informasi guna kebutuhan pemberitaan. "Permudah wartawan yang melakukan konfirmasi berita, dengan dikasih segelas kopi saja wartawan sudah gembira, apatak lagi pertanyaan wartawan dijawab sesuai dengan apa yang dibutuhkan," kata Efril. **Prc