Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret

Selasa, 02 Maret 2021

Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan, Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli para pihak dimulai pukul 08.30 dan selesai pemeriksaan pukul 13.30.

PELITARIAU, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi melanjutkan persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Indragiri Hulu, Senin (1/3/2021).

Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan, Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli para pihak dimulai pukul 08.30 dan selesai pemeriksaan pukul 13.30.

Para pihak, kata Firdaus, diwakili oleh masing-masing kuasa hukum serta Bawaslu Inhu diwakili oleh Ketua Bawaslu Inhu.

"KPU Inhu sebagai termohon dihadiri langsung  persidangan di MK kuasa hukum Sudi Prayitno dan Ketua KPU Inhu Yeni Mairida. Sedangkan anggota KPU Inhu Ronaldi Ardian dan Fitra Rovi hadir melalui daring," kata Firdaus.

Saksi termohon yakni KPU Inhu adalah Junaidi (ketua) PPK Batang Gangsal, ketua PPS Desa Ringin, Khairul Anwar dan Harmonis ketua KPPS 3 Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Sedangkan pemohon dan pihak terkait menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Dari pemohon saksi ahli Khairul Fahmi dan saksi ahli pihak terkait Bapak Mauara Sirait.

"Persidangan berjalan lancar, dan tinggal menunggu putusan yg akan dibacakan pada tanggal 19 - 24 Maret 2021," tukasnya. **prc4