Kiyai Arga Mengaku Anggota Ormas melontarkan kata kata yang dianggap menghina profesi wartawan

Rabu, 24 Februari 2021

kronologi kejadian terjadi pada berita postingan di sosial media Facebook, Akun yang Bernama Kiyai Arga Mengaku Anggota Ormas sempat melontarkan kata kata yang dianggap menghina profesi wartawan.

PELITARIAU - Terkait penghinaan profesi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari Ormas GML yang beralamat Jalan Lintas sumatra no 38 Kabupaten lampung utara Kecamatan Abung Barat
respon negatif dari kalangan Netizen pewarta baik lokal maupun nasional.

kronologi kejadian terjadi pada berita postingan di sosial media Facebook, Akun yang Bernama Kiyai Arga Mengaku Anggota Ormas sempat melontarkan kata kata yang dianggap menghina profesi wartawan.

“Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml,”kata yang tertulis dalam komentar Akun Kiyai Arga.

Kata tidak pantas tersebut tidak seharusnya di ucapkan, disinyalir kata kata tersebut ditujukan untuk merendahkan martabat profesi seorang jurnalis yang nota bene dalam tugasnya dilindungi oleh undang undang.

tentu saja hal ini bisa melanggar undang undang pencemaran nama baik yang dituangkan pada Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-

Serta melanggar UU RI No. 40 tahun 1999 dalam pasal 18 yang berbunyi “setiap orang yang secara melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Menyikapi hal ini hendaknya para Jurnalis merapatkan barisan dan berkordinasi dengan semua elemen  yang ada untuk melaporkan perbuatan Akun Kiyai Arga yang sudah membuat ujaran kebencian terhadap profesi jurnalis agar ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. **prc4