Pasok Sabu Mantan Istri Dari Lapas, Napi Ini Sebut Pesan Via Telepon

Rabu, 24 Februari 2021

BNN Kota Pekanbaru menunjukkan barang bukti narkoba seberat 499.64 gram di kantornya Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Selasa (23/2/2021). DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO

PELITARIAU, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 499.64 gram dari salah seorang wanita yang berinisial Y beralamat di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Febri F mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka Y, ia mengaku mendapatkan barang haram itu setelah bekerjasama dengan mantan suaminya inisial T yang merupakan seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru.

"Bisa dikatakan bahwa inisial T ini adalah pengendali mantan istrinya dan bandar narkoba," ujar Febri F, Selasa (23/2/2021).

Kemudian berdasarkan keterangan T, ia menghubungi bandar narkoba menggunakan telepon seluler dari dalam Lapas. Kata dia, ia menyuruh bandar tersebut meletakkan barang narkotika disuatu tempat, setelah itu nanti tersangka Y mengambil lalu memakai dan mengedarkannya diluar.

Saat ini kita tengah mendalaminya, bagaimana tersangka T yang berada didalam Lapas bisa bekerjasama dengan mantan istrinya dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, sementara didalam Lapas itu sendiri tidak bisa menggunakan Handphone," terangnya.

Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan tersangka T mengakui bahwa telah menggunakan Handphone didalam Lapas secara sembunyi-sembunyi untuk menghubungi bandar. Dan tidak mengenal bandar tersebut, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. **prc4