Giliran Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Dinas PU Bengkalis Diperiksa KPK

Jumat, 19 Februari 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri

PELITARIAU, Bengkalis - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ada empat saksi yang dimintai keterangan, Jumat (19/2/2021).

"Hari ini, kembali pemeriksaan saksi untuk MB (Melia Boentaran), tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai 2015," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri, mengatakan, empat saksi itu adalah Maliki selaku Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis.

Kemudian saksi Agus SH, dan Ady Candra yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkalis. Seorang saksi lagi dari pihak swasta, Devi Afrizal. "Keempat saksi diperiksa di Markas Polda Riau," kata Ali.

Pemeriksaan saksi untuk perkara proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri sudah dilakukan sejak Senin (15/2/2021). Sudah puluhan saksi dimintai keterangan.

Melia Boentaran merupakan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Handoko Setiono, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara yang juga suami Melia Boentaran.

Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Januari 2020. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (15/2/2021).

Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya jtelah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. **prc4