Tak Netral di Pilkada Inhu, Kadis PMD Divonis Tiga Bulan Penjara dan Lima Kades Dua Bulan Penjara

Kamis, 18 Februari 2021

Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH

PELITARIAU, Inhu - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Begitu juga dengan lima Kepala Desa (Kades) atas perkara yang sama, akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu, yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa dipidana denda sejumlah Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima  permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (18/2/2021)

Menurutnya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari  2021. Dimana sebelumnya, dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana  kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam putusan tersebut sambungnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye.

Untuk itu katanya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya melimpahkan kepada penuntut umum. "Amar putusan akan disampaikan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap enam terdakwa," terangnya.

Sementara diantar lima Kades yang divonis pidana penjara selama dua bulan itu diantaranya, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Selanjutnya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. **Prc