Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya

Rabu, 17 Februari 2021

Yan Prana Jaya Indra Rasyid

PELITARIAU, Pekanbaru - Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meneliti berkas perkara Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Sekdaprov Riau nonaktif itu jadi tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Berkas perkara Yan Prana diserahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti pada awal Februari ini. Hal itu dilakukan menyusul rampungnya pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.

"Berkas masih di jaksa peneliti. Saat ini lagi ditelaah, lagi diteliti," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (16/2/2021).

Hilman menyebutkan, penelaahan berkas dilakukan agar diketahui apakah sudah memenuhi persyaratan formil maupun materil perkara. Jika berkas lengkap, maka jaksa peneliti menerbitkan P-21, disusul penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika berkas belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19. Setelah dilengkapi, berkas kembali diserahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah kembali.

Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

Dalam berita sebelumnya, Hilman menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi. "Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.

Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Tindakanya merugikan negara Rp1,8 miliar dengan modus melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. **prc4