
Penyerahan ini diberikan langsung oleh Kalapas Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar didampingi Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak satu orang warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan pada imlek tahun ini yakni Susanto. Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Konghucu yang berkelakuan baik.
Penyerahan ini diberikan langsung oleh Kalapas Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar didampingi Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan, Jum'at (12/02).
"Untuk Lapas Selatpanjang yang mendapatkan remisi khusus imlek tahun ini ada satu orang warga binaan kita" terang Khairul.
Remisi imlek diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-10.PK.01.01.02 tahun 2021. Pemberian remisi merupakan perwujudan dari perlindungan HAM.
Kalapas berharap dengan diberikan remisi ini kepada satu orang warga binaan Lapas Selatpanjang dapat memberi semangat bagi warga binaan tersebut untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. **