PN Rengat Meletakkan Sita Jaminan Terhadap PT Panca Pillar Tangguh

Ahad, 07 Februari 2021

Petugas PN Rengat didampingi kepolisian sesuai protokol kesehatan membacakan peletakan sita jaminan sebuah mobil Truk Box dengan berita acara sita eksekusi Nomor 07/Pen.PHI/Sita.Eks.Pts/2020/PN. Rgt : jo nomor 02/Pen.PHI/Sita.Eks.Pts/2019/PN. Pbr.

PELITARIAU, Inhu - Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2017, perkara Perselisihan Hubungan Kerja (PHI) antara perkerja atas nama Jasmo warga kembang Sekarmawar Kecamatan Pasirpenyu dengan perusahaan angkutan barang sembako PT Panca Pilar Tangguh.

Jasmon sudah 8 tahun bekerja di PT Panca Pilar Tangguh sebagai penjaga malam, sejak 2017 Jasmon diberhentikan sebagai penjaga malam, namun pihak perusahaan tidak memberikan pesangon kepadanya saat diberhentikan dengan demikian Jasmo mengajukan gugatan PHI.

Atas perkara PHI yang diajukan Jasmo, maka Selasa (2/2/2021) kemarin, sesuai protokol kesehatan peletakan dilakukan peletakan sita jaminan sebuah mobil Truk Box dengan berita acara sita eksekusi Nomor 07/Pen.PHI/Sita.Eks.Pts/2020/PN. Rgt : jo nomor 02/Pen.PHI/Sita.Eks.Pts/2019/PN. Pbr.

Diberitahukan kepada pihak yang hadir bahwa, mulai Selasa (02/02/2021) barang yang sudah disita tersebut nantinya tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, dan atau dipindahtangankan dengan jalan apapun. Kemudian apabila dikemudian hari petugas lain dari PN Rengat minta kembali barang barang sitaan tersebut, harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Inhu dan Ketua Pengadilan Rengat yang sudah ikut mendampinggi proses kegiatan sita eksekusi,” pungkas Justin Panjaitan SH kuasa hukum Jasmo.

Sita eksekusi berdasarkan, penetapan ketua PB kelas II Rengat nomor 07/Pen.PHI/Sita.Eks.Pts/2020/PN.Rgt tanggal 5 Juni 2020, jo nomor 02/Pen.PHI/Sita.Eks.Pts/2019/PN. Pbr. tanggal 29 Mei 2019 dalam perkara antara JASMO Pemohon Sita Eksekusi dengan/Lawan PT Panca Pilar Tangguh Termohon Sita Eksekusi.

"Kita mengikuti rangkaian kegiatan sita eksekusi telah melaksanakan proses eksekusi sesuai standar protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah," ujar Justin.

Disampaikannya juga, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Inhu beserta jajarannya yang telah memberikan dukungan terhadap proses eksekusi tersebut dari sisi pengamanan, dan juga terimakasih kepada ketua Pengadilan Negri Rengat Melinda Aritonang, dimana dalam kepemimpinan beliau baru bisa terlaksana eksekusi tersebut setelah beberapa kali berganti ketua PN Rengat, dan pihak pemohon sangat berharap untuk dapat dilanjutkan prosesnya hingga selesai.

Sita eksekusi adalah pembelajaran bagi semua pihak yang sudah semena-mena memberhentikan karyawannya, khususnya PT Panca Pilar Tangguh untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Inhu, dalam rangka melakukan pengawasan dalam segala permasalahan terutama yg berkaitan dengan ketenagakerjaan, maupun kewajiban lainnya bagi perusahaan perusahaan yang berada di wilayah hukum Inhu. **Pec/1