Seorang Pria Memperkosa Nenek Pikun Berkali-Kali di Bengkulu, Lihat Tampangnya

Selasa, 26 Januari 2021

PELITARIAU Wisdianto (42) akhirnya dibekuk polisi. Pria asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, ini diduga memperkosa nenek J (60) berkali-kali.

Kepada polisi, Wisdianto mengaku awalnya hendak mencuri ayam di kebun milik nenek J.


Namun niatnya berubah saat mengetahui nenek J ada sendirian di dalam gubuknya.


“Awalnya akan mencuri ayam, tapi karena tidak ketemu ayam, pelaku masuk ke pondok korban yang diketahui lagi sendiri,” kata Kapolsek Talo Iptu Sodri saat dihubungi, Senin (25/1/2021).


Tidak hanya sekali, Wisdianto memperkosa nenek yang mulai pikun itu secara berulang. Perbuatan bejat Wisdianto dilakukan selama dua bulan terakhir.


“Perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan pelaku pada malam Jumat saja, tapi pada hari lainnya pelaku juga memperkosa korban, dalam seminggu ada satu hingga dua kali sejak dua bulan terakhir,” ungkap Sodri.


Polisi mengungkap bahwa tersangka Wisdianto melakukan pemaksaan hingga menganiaya nenek J untuk menuruti keinginannya. Tersangka juga sempat memukul kepala nenek J yang coba melawan.


Pelaku juga Pukul dan Curi Uang Nenek J

Tersangka Wisdianto kerap menyakiti dan mengancam setiap hendak memperkosa korban. Namun ternyata Wisdianto juga mencuri uang dan barang berharga usai memperkosa korban.


Iptu Sodri mengatakan korban tinggal seorang diri di areal perkebunan, sedangkan anak korban berada di desa. Suatu waktu, korban akhirnya menceritakan kasus pemerkosaan tersebut kepada anak perempuannya.

“Kasus ini terungkap saat anak korban datang ke kebun mengunjungi korban, saat itulah nenek ini bercerita apa yang telah dialaminya sejak dua bulan terakhir,” ujar Sodri.

Anak korban lalu melakukan pengecekan pada malam hari. Benar saja, anak korban bersama temannya melihat ada seorang pria keluar dari pondok ibunya. Namun pria itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya saat akan disergap.

Diduga Wisdianto setidaknya sudah enam kali memperkosa nenek J. Polisi yang telah mendapat laporan pun melakukan penyelidikan hingga mengantongi ciri-ciri pelaku. Wisdianto akhirnya ditangkap di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Belakangan diketahui, Wisdianto adalah residivis. Tersangka juga diketahui telah menikah dan memiliki anak. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 14 tahun penjara. **prc4

sumber: detik.com