Terkait Sekda Hendrizal dan Inspiktur Boyke, Mendagri Tindak Lanjuti Laporan Robby Ardi Dari Inhu

Ahad, 24 Januari 2021

Robby Ardi pelapor pelanggaran TSM di Pilkada Inhu 2020

PELITARIAU, Inhu - Laporan pelapor dugaan kecurangan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020 yang melibatkan Sekda Inhu Hendrizal dan Kepala inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak yang dilayangkan Robby Ardi, ke Mentri dalam negeri (Mendagri) RI, sudah ditindak lanjuti oleh Mendagri dan pelapor mendapatkan konfirmasi atas proses laporan tersebut.

Dalam laporan Robby Ardi ke Mendagri menyebutkan kalau Sekda Hendrizal dan Inspiktur Boyke yang berdinas pada kantor inspektorat Inhu sudah terlibat dalam Pilkda Inhu 2020 terbukti ikut memenangkan Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam bukti yang dilampirkan WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU".

"Laporan saya tentang keterlibatan Sekda Hendrizal dan Inspiktur Boyke sudah ditindak lanjuti oleh Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Pegawai Perangkat Daerah, konfirmasi tindak lanjut ini sudah saya dapat lima hari lalu," ujar Robby Ardi Minggu (24/1/2021) di Pekanbaru ketika hendak berangkat ke Jakarta.

Pelapor TSM yang sudah berhasil menyeret 1 Kepala Dinas dan 5 Kepala Desa di Inhu ini menjadi tersangka, dibuktikan oleh tim Sentra Gakumdu Inhu dalam menindak lanjuti laporan pelapor keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Inhu untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2 unggul 308.

"Pilkada Inhu yang semestinya berlangsung demokratis jujur dan rahasia, sudah dicedrai oleh oknum-oknum pejabat di Inhu dan Kepala desa, saya lihat hanya di Inhu Kades yang berani deklarasi mendukung Paslon Bupati, syukurlah perkaranya terbukti di Pengadilan, yaitu Kades Talang Jerinjing," ujar pelapor.

Selain pelapor melaporkan Sekda Hendrizal dan Inspektur Boyke ke Mendagri, pelapor menjelaskan juga kalau dirinya juga secara resmi melaporkan ketidak netralan Sekda Hendrizal dan Inspektur Boyke ke KASN, BKN Regional XII, ke Inspektorat Provinsi Riau, dan ke Bawaslu Provinsi Riau.

"Kami masyarakat Inhu berharap, oknum pejabat yang terlibat dan terbukti ikut memenangkan salah satu Paslon Bupati di Inhu diberhentikan dari ASN," harap pelapor.

Menurut pelapor, konfirmasi tindak lanjut atas laporannya terkait Sekda Hendrizal dan Inspiktur Boyke dari Mendagri RI melalui imail, namun untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut proses laporannya di Mendagri RI dirinya langsung ke Jakarta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Mendagri.

"Besok saya akan tanyakan langsung tindak lanjut laporan saya ke Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Pegawai Perangkat Daerah di Mendagri RI," jelas Robby Ardi seraya mengatakan Undang Undang dan Hukum saja tidak cukup, Tanpa ada yang berani memperjuangkan keadilan dan kebenaran. **prc