Selamatkan Aset Daerah Yang Bermasalah Ketua Komisi 1 Undang Tapem Pemkab Inhu

Sabtu, 23 Januari 2021

Fhoto saat Hearing dengan Tapem di Ruangan Komisi 1 DPRD Inhu

PELITARIAU, INHU - Komisi 1 Hearing dengan Tapem selamatkan Aset Milik Daerah salah satu solusi paling yang paling Topcer adalah Pemkab Inhu harus menganggarkan anggaran untuk pengukuran tanah tanah yang masih dalam proses perjuangan sertifikasi.

Jika status tanah atau lahan sudah diselesaikan, maka akan memudahkan Pembangunan guna menunjang kegiatan dan ekonomi masyarakat.

"Berdasarkan data KPK, sertifikasi aset di Riau masih belum memenuhi target. Ada sekitar lebih dari 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, tapi baru sekitar 10 persen yang sudah bersertifikat. Selebihnya masih bermasalah.

Sekali lagi, masalah ini sudah kami sampaikan dan akan terus kami kawal hingga selesai, ujar Ketua Komisi 1 DPRD Inhu, M Syafaat SHi ketika Hearing dengan Tapem Pemkab Inhu.

Ketua Fraksi PKS DPRD Inhu setelah merangkum Data temuan KPK ada 90% aset aset Pemda di Riau masih bermasalah, dari dasar itulah DPRD mendesak Pemkab Inhu agar segera mungkin untuk menyelesaikan aset aset yang bermasah tersebut. 

Seperti : Pasar Sri Gading Air Molek, Kantor Camat Lirik, SMAN 1 Lirik, STM Lirik, Terminal Barang di Air Molek, Tanah Dishub (LLAJR) Airmolek.

Selanjutnya Pembangunan Kantor Camat Pasir Penyu, Tanah Gedung Balai Adat Air Molek, Pengelolah Eks Puskesmas Airmolek dan lainnya.

"Seandainya semua aset aset milik Pemkab Inhu itu tidak diselesaikan dengan serius dikuatirkan lama lama bisa dikuasai menjadi milik orang lain," pungkas Pejuang Suarakan Aspirasi Rakyat itu.** (prc3)