Ini Jadwal Sidang Awal Gugatan 5 Pilkada Riau di MK

Jumat, 22 Januari 2021

Mahkamah konstitusi

PELITARIAU, Jakarta - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan jadwal sidang untuk pemeriksaan pendahuluan daerah yang ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Pilkada. Untuk lima daerah di Riau juga sudah ditetapkan jadwal sidangnya.

Nugroho menjelaskan, dari jadwal yang diperoleh, kelima daerah di Riau, yakni Inhu, Kuansing, Rohil, Rohul dan Meranti, akan bersidang pada pekan depan.


"Pada hari Selasa, (26/1/2021), ada dua daerah yang bersidang, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 pada pukul 13.30 Wib. Dilanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pukul 17.00 Wib," kata Nugroho.


Selanjutnya, untuk perselisihan hasil pemilihan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil dan Kuantan Singingi (Kuansing), cakap Nugroho, digelar bersamaan Jumat (29/1/2021) pukul 14.00 Wib.


Nugroho mengatakan, KPU daerah yang digugat tersebut sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk dijelaskan di hadapan persidangan.


"Seluruh yang akan ditugaskan untuk ikut ke persidangan tentunya sudah siap semuanya," ujar Nugroho.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) melalui situs resminya Senin (18/1/2021).


Dari lima gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) dari Riau, semuanya diterima MK dan akan masuk tahapan berikutnya persidangan. **prc4


sumber: cakaplah