Pelalawan Belum Recanakan Pemekaran Kecamatan

Senin, 12 Januari 2015

Peta Kabupaten Pelalawan

PELITARIAU, Pangkalan Kerinci - Moratorium Pembentukan Kecamatan, yang diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2012, berakhir sejak 1 Desember 2014. Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/7001/SJ, tanggal 1 Desember 2014.

"Artinya, bagi Daerah yang ingin melakukan pemekaran atau pembentukan kecamatan, sudah diperbolehkan," demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Hadi Penandio, Senin (5/1) kemarin.

Dengan berakhirnya Moratorium pembentukan kecamatan ini, jelas Hadi, maka peluang daerah untuk pembentukan Kecamatan baru terbuka, setelah 2 tahun lebih tidak diperbolehkan melakukan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru.

"Sementara untuk mekanisme pelaksanaan dan pemodoman persyaratan-persyaratan pembentukan dan pemekaran tersebut, diatur atau tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2014," jelas Hadi Penandio.

Sementara untuk kabupaten Pelalawan sendiri, Hadi Penendio menjelaskan belum ada pengusulan pembentukan kecamatan baru. "Hingga saat ini, belum ada usulan yang sampai ke saya. Tapi untuk lebih jelas, tanyakan ke Kabag Tapem," demikian Hadi Penandio.***

Penulis : Handrizal