Kapolres Bersama Sekda Kabupaten Meranti Pimpin Rapat Koordinasi Perhutanan Nasional Sosial

Selasa, 19 Januari 2021

Saat kegiatan dilaksanakan

PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk bersama Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr H Kamsol, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)bersama Camat dan kepala desa serta ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa ( LPHD).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (19/1/2021) itu untuk mendengarkan kondisi terkini Pengelelolaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kecamatan Tebingtinggi Timur.

Rapat tersebut juga diikuti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah, Kepala Satpol-PP, Helfandi SE MSi, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, S.H, M.H, Kaur Bin Ops Sat Intelkam IPTU Edi Purnomo, dan Kanit Idik II Sat Reskrim IPDA Rahmad Wahyudi, SH.

Dalam rapat tersebut, Kapolres  menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat. Pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Hutan Sosial ini dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya," kata Kapolres.

Kapolres dalam rapat tersebut juga menegaskan lahan Perhutanan Sosial itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat penerima.

"Kita menekankan masyarakat penerima lahan hanya boleh mengolah lahan tidur tapi tidak boleh menebang kayunya kecuali ditanam sendiri. Lahan tidak boleh dipindah tangankan, tidak boleh merusak ekosistem seperti membakar lahan dan lainnya pada wilayah yang sudah ditentukan," ujar Kapolres.

Mantan Kasubditregident Ditlantas Polda Riau itu juga menjelaskan prinsip dasar yang terkandung dari Perhutanan Sosial itu. Dimana pemanfaatannya untuk kesejahteraan, partisipasi masyarakat serta Kesadaran untuk preservasi restorasi dan rehabilitasi.

"Dinamika Perhutanan Sosial yang cukup cepat dan dinamis memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang intensif. Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan pembentukan tim terpadu tingkat Kecamatan hingga desa untuk menangani terkait permasalahan dan penanganan hutan sosial ini," jelasnya.

Orang nomor satu di jajaran Korps Tribrata di kabupaten berjuluk Tanah Jantan itu juga mengatakan, adapunmaksud dan tujuan diadakannya rapat koordinasi itu yakni untuk mendiskusikan perkembangan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya di Kecamatan Tebingtinggi Timur termasuk update kegiatan yang sudah dilakukan di semua lokasi Perhutanan Sosial yang sudah memiliki izin.

"Melakukan sinkronisasi data Perhutanan Sosial baik data spasial maupun data non spasial sehingga lebih tersistematis dan memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi," kata AKBP Eko. 

Selain itu rapat kordinasi juga bertujuan untuk mengetahui hambatan dan tantangan Perhutanan Sosial.

"Rapat yang kita lakukan ini untuk menemukan solusi dan inovasi yang tepat dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kapolres mengatakan hasil dari rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan yakni pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Tebingtinggi, Kepulauan Meranti akan memberi bimbingan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan desa oleh masyarakat. 

"Nantinya kita juga akan melakukan pengecekan bersama-sama pihak terkait sejauh mana keadaan hutan desa dan akan dilakukan pembentukan tim terpadu tingkat kecamatan hingga desa untuk menangani terkait permasalahan dan penanganan hutan sosial ini," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya informasi lahan perhutanan sosial itu diperjual belikan, Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan hal tersebut.

"Terkait lahan yang sudah diperjual belikan nantinya kita akan segera melakukan penindakan. Karena kawasan Perhutanan Sosial ini tidak untuk menjadi kepentingan pribadi atau kelompok karena ini diberi tanggungjawab oleh negara untuk mensejahterakan masyarakat," pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekda Kepulauan Meranti, Dr Kamsol, mengaku Pemda sangat memperhatikan masalah ini dengan berupaya mendorong pemanfaatannya. Tentu melalui dinas terkait dengan membantu bibit berbagai tanaman yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi sesuai kondisi lahan.

"Kita dari Pemda akan coba membantu bibit tanaman yang memiliki nilai ekonomi. Penjualan hasil produksi kebun masyarakat juga ikut difasilitasi agar tidak dimanfaatkan oleh tengkulak yang mencari kesempatan ditengah kesempitan," sebutnya.

Hal tersebut juga mendapat respon positif dari Ketua TMGR dan Anggota Jaringan Masyarakat Gambut Indonesia Kepulaua  Meranti Cik Manan. Dirinya akan mencoba bersinergi dengan para pengelola kebun Sagu dikawasan LPHD untuk mengolah hasil produksi Sagu dengan memanfaatkan Centra Industri Sagu Sungai Tohor. Centra Sagu Sungai Tohor mampu mengolah bahan baku Sagu menjadi berbagai jenis produk turunan mulai dari Tepung Sagu Kering, Mie Sagu, Gula Sagu, Beras Sagu dan lainnya.

Agar rencana ini lebih fokus, Sekda mengintruksikan kepada Kabag Ekonomi Sekdakab untuk membuat SK tim terpadu. Didalamnya harus ada unsur kepolisan dan stakholder terkait lainnya yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dilapangan. **