Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Terpaksa Batalkan Perekrutan PPPK 2021

Senin, 18 Januari 2021

Foto google ilustrasi

PELITARIAU, Meranti - Harapan guru honorer, tenaga harian lepas (THL) atau sejenisnya di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan upah kerja setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), pupus sudah.

Dimana rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan skema Perjanjian Kerja (PPPK) yang notabene merupakan tenaga guru tahun 2021 batal dilakukan. Kebijakan itu dilakukan lantaran Pemkab tak sanggup menanggung pembayaran gaji atau sistem upah kerja PPPK yang dibebankan ke APBD.

Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti telah mengusulkan 130 formasi PPPK kepada pemerintah pusat yang telah diinput melalui sistem e-formasi KemenPAN-RB oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada akhir tahun lalu.

Pembatalan perekrutan tersebut juga dilakukan setelah adanya pertimbangan terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Alizar mengatakan bahwa perekrutan P3K telah diatur oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dimana mekanisme perekrutan PPPK telah diatur dalam PP tersebut. Sementara itu gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

Oleh karena itu, setelah berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Bupati, maka dengan menimbang kemampuan dan menekan beban keuangan daerah yang saat ini sedang terjadi defisit, maka perekrutan itu terpaksa dibatalkan. Walaupun sebelumnya sudah diupayakan maksimal.

Sebelumnya juga Pemkab sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar tunjangan dan gaji PPPK tersebut. Setelah dikalkulasi maka pemda harus menyediakan anggaran sebesar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar lebih setiap tahunnya.

"Sebelumnya kita sudah lakukan pengajuan usulan sebanyak 130 formasi dengan syarat kami meminta gajinya ditanggung Pemerintah Pusat. Tapi kenyataannya, gajinya masih dibebankan ke daerah. Setelah berkoordinasi kepada kepala daerah, perekrutan PPPK batal dilaksanakan mengingat kondisi keuangan keuangan tidak memungkinkan bisa mengaji para pegawai tersebut," kata Alizar.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol mengatakan perekrutan PPPK saat ini tidak pas jika harus menggunakan anggaran daerah, apalagi saat ini keuangan daerah terjadi defisit.

"Kabarnya gaji PPPK itu pendapatannya sama dengan ASN hanya saja tidak mendapatkan pensiunan. Namun persoalannya gaji itu dibayar kan oleh Pemda. Saya jadi agak ragu dengan kebijakan pusat terkait PPPK ini, karena yang pertama saja belum tuntas sampai sekarang. Memang ada keterangan dari Kementerian Keuangan yang mengatakan jika penganggaran PPPK ini dimasukkan kedalam DAU, namun hingga saat ini Juknisnya belum kita terima," kata Sekda.

Dikatakan Sekda, kekurangan guru merupakan persoalan klasik yang terjadi di Kepulauan Meranti. Dimana pengangkatan tidak seimbang dengan pensiunan. Sementara Pemkab setiap tahun mengusulkan formasi untuk mengisi kekosongan itu.

"Persoalan guru umumnya tidak seimbang, dimana lebih banyak yang pensiun dengan yang diangkat, tidak sampai 50 persen. Akhirnya kita mengangkat guru honor untuk mengisi kekosongan yang ada, guru honor ini sudah jelas pendapatannya pas-pasan, pelatihan tidak ada, masa depan tidak jelas, sehingga kita pun tidak bisa untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri," ujar Sekda.

"Untuk mengisi kekosongan itu kita juga sudah mengusulkan tiap tahun ke pemerintah pusat. Tapi kenapa harus dialihkan dengan PPPK untuk meningkatkan kualitas SDM. Lagi pula saat ini keuangan daerah sedang defisit, untuk membayar honorer, tunjangan PNS dan proyek saja kita kelabakan, jangan pula setelah kita angkat akan jadi masalah baru pula," ujar Sekda lagi.

Sekda berharap pemerintah pusat memperhatikan kondisi dari bawah dalam hal meningkatkan kualitas SDM. Karena dengan begitu pertumbuhan ekonomi akan meningkat seiring dengan peningkatan SDM.

"Kita berharap pusat itu memmemandang kalau mau meningkatkan kualitas SDM harus melihatnya dari bawah di kabupaten kota. Karena apa, karena SDM itu modal pembangunan bukan sumber daya alam, kalau manusia sudah bagus, ekonomi tumbuh dengan sendirinya bukan malah menggunakan SDM asing. Secara nasional saja pendidikan 9 tahun belum tuntas dan yang paling penting PPPK ini jangan hanya dibebankan ke daerah sehingga menimbulkan polemik bahwa pemerintah daerah kurang perhatian," pungkasnya.

Disisi lain sejumlah guru merasa kecewa setelah mendengar kabar Pemkab Kepulauan Meranti membatalkan usulan formasi PPPK tersebut.

Salah satunya ungkapan kekecewaan itu disampaikan Syam, salah satu tenaga honorer guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

“Kami honor sejak Tahun 2009, mendengar kabar PPPK Tahun 2021 bukan main senang, tapi kado terindah itu musnah karena usulan dibatalkan," ungkapnya.

Kekecewaan lainnya juga disampaikan salah satu guru di Madrasah Tsanawiyah swasta yang enggan disebut namanya. Dirinya bahkan sudah menyiapkan berkas kelengkapan untuk mendaftar PPPK.

“Saya sudah menyiapkan berkas dengan rapi, berharap betul formasi kami ada di Seleksi PPPK, ternyata dibatalkan, kalau begini berarti lanjut bertani. Ngajar ikhlas beramal sajalah," cetusnya. **