Gubri H. Syamsuar, Satuan Pendidikan Dapat Memulai pembelajaran tatap muka terbatas, namun ...

Ahad, 17 Januari 2021

Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar

PELITARIAU, Bengkalis - Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar, Jumat, 15 Januari 2021, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 8/SE/2021.

SE yang ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut, berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.


Dalam SE itu, Gubri menerangkan, satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka terbatas.


Namun, lanjut mantan Bupati Siak tersebut, hal itu dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah/Kantor Kementerian Agama atas rekomendasi Satuan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota/kecamatan.


Serta, “setelah mendapat persetujuan orang tua/wali peserta didik dan sudah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka terbatas pada laman Dapodik”, tulis Gubri dalam poin 1 SE tersebut.


Untuk mengetahui secara lengkap SE Gubri Nomor: 8/SE/2021 dimaksud. **prc4


sumber: humasbengkalis