Ditangkap Polisi, Spesialis Congkel Rumah Warga Mengaku Pernah Bongkar Kotak Infak Masjid

Sabtu, 16 Januari 2021

PELITARIAU, Meranti - Tim Reskrim Polsek Merbau menangkap Af (25) warga Meranti Bunting, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (14/1/2021). Lelaki ini ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan Af berawal dari laporan warga yang masuk ke polisi atas nama Abdullah Hamid. Pelapor mengaku menjadi korban pencurian. Dimana, Rabu (6/1/2021) lalu sekitar pukul 06.00 Wib ia mendapati bahwa laci tempat penyimpanan uang yang sebelumnya tertutup rapat diwarungnya telah terbuka.


Merasa curiga, korban memeriksa warung miliknya. Dari pemeriksaan itu, Abdullah Hamid mendapati bahwa satu buah kartu PKH (program keluarga harapan) dengan jumlah uang di dalam rekening sebesar Rp975.000, satu kartu BPNT (bantuan program non tunai) dengan jumlah uang di dalam rekening sebesar Rp1.250.000, dan uang tunai sebesar Rp860.000 yang sebelumnya disimpan di dalam laci penyimpanan juga telah hilang.


Saat memeriksa pintu bagian depan, Abdullah Hamid melihat pintu warung terdapat bekas congkelan dan engsel pintu tersebut telah rusak.


Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp3.550.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto melalui Kapolsek Merbau melalui Kanit Reskrim Iptu Benny A Siregar MH membenarkan kejadian itu. Kata Iptu Benny, setelah menerima laporan mereka langsung melakukan penyelidikan.


Seminggu setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan. Af ditangkap di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau Kamis malam.


Hasil interogasi, Af mengaku atas apa yang dilakukannya di warung Abdullah Hamid. Tak hanya itu, kepada polisi Af juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat, termasuk di masjid dengan mencongkel kotak infak.


Kata Af, pencurian yang pertama kali dilakukan pada akhir bulan Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di Masjid Al-Taqwa Jalan Gelugur Sakti Desa Meranti Bunting pelaku melakukan pencurian Kotak Infak di masjid tersebut dengan cara mencongkel kotak dengan menggunakan obeng dan mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu.


Selanjutnya kejadian yang ke 2 kali dilakukan oleh pelaku di rumah AT pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib yang mana pelaku masuk ke rumah tersebut dengan membongkar jendela dapur dengan menggunakan besi spana.


Setelah masuk pelaku mencari barang-barang berharga maupun uang. Namun tidak ada ditemukan selanjutnya pelaku ke luar dari rumah tersebut melalui pintu dapur.


Selanjutnya kejadian ke 3 kali pada Senin (4/1/2021) pelaku memasuki rumah warga berinisial Din dengan cara membongkar jendela ruang tamu rumahnya, setelah jendela terbuka kemudian ditemukan di jendela tersebut ada terali besi selanjutnya pelaku mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah.


Kemudian kejadian yang keempat pelaku melakukan pencurian di warung harian milik Abdullah Hamid dengan cara membongkar jendela samping warung dengan menggunakan besi spana, lalu pelaku mengambil 3 kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp2 juta.


"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Merbau guna diperiksa secara intensif guna penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64 KUHPidana," pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu. **prc4


sumber: cakaplah