Brimob Tangkap DPO Begal di Pekanbaru, Sudah Dua Kali Masuk Penjara, 14 Kali Jambret Sejak 2016

Selasa, 12 Januari 2021

DPO Begal Faber yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Brimobda Riau

PELITARIAU, Pekanbaru - "Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah" pribahasa ini tepat untuk Fabella Ilham (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh tim dari Intelmobda Riau Senin (11/1/2021). Fabella masuk dalam DPO setelah melakukan aksi begal dan jambret 14 kali sepanjang tahun 2016-2019 dan pernah dihukum penjara dua kali.

Persembunyian Fabella diketahui Senin (11/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB, dimana anggota Intelmobda Riau  Aipda Klemen Duha mendapat informasi keberadaan pelaku Jambret Fabella Ilham yang dikenal dengan nama Faber sedang berada di Kota Pekanbaru tepatnya di jalan Cipta Karya gang Ketong, RT 02/RW 05 Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan.

Dansat Brimobda Riau, Kombes Pol Dedi Suryadi SIK dikonfirmasi Selasa (12/1/2021) melalui Kasi Intelmobda Riau Kompol Franky Tambunan ST membenarkan penangkapan oleh anggota Brimobda Riau terhadap pelaku begal dan jambret di Pekanbaru atas nama Faber yang sudah masuk dalam DPO.

Penangkapan DPO itu berawal dari gerak cepat tim Intelmobda atas informasi yang didapat atas keberadaan DPO Faber, dan menyusun rencana tindaklanjut informasi tersebut, sekira pukul 13.45 WIB, sebanyak 5 personil Intelmob yang dipimpin oleh Aipda Klemen Duha beserta 2 personil Dit Intelkam Polda Riau langsung menuju lokasi keberadaan DPO Faber Ilham

"Ketika melakukan penggerebekan yang berada di dalam rumah bukanlah bukan DPO Faber Ilham melainkan 2 orang perempuan, dan Dit Intelkam Polda Riau kembali melakukan konsilidasi mencari keberadaan Faber," jelas Franky.

Kemudian, informasi terbaru keberadaan Faber diketahui daerah Kulim jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya, selanjutnya tim langsung bergeser menuju lokasi target, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Intelmob beserta pers Dit Intelkam Polda Riau tiba di lokasi target. "Ketika Faber ditemukan langsung ditangkap dan langsung dibawa menuju Mako Satuan Brimobda Riau," jelasnya.

Penangkapan Febella Ilham alias Faber sesuai dengan dasar laporan polisi nomor 336/VII/2019/Riau/Resta Pku/Sek Tenayan Raya atas aksi pencurian dengan kekerasan (Begal,red) Sabtu 13 Juli tahun 2019 lalu di lokasi jalan Selamat Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya.

Yang dilaporkan oleh korban atas nama Putri Suci Wulandari (32) warga Pekanbaru, dengan nilai kerugian korban 8,5 mayam emas yang ditaksir Rp10 juta lebih. Dari tangan DPO Faber turut diamankan barang bukti diantaranya, satu buah dompet, uang sejumlah Rp340.000, satu unit Hanpine merek Vivo Y19, satu buah KTP atas nama Fabella Ilham, satu buah kartu Debit BCA, satu unit R2 Mio Soul GT warna hitam nopol BM 6729 QU, satu buah kalung perak, bon jual beli emas serta bon bengkel motor.

Hasil Interogasi awal, usai ditangkap DPO Faber menjelaskan bahwa dirinya pada tahun 2016 masuk penjara atas kasus begal keluar tahun 2018, setelah selesai menjalani masa hukuman, 4 bulan kemudian Faber kembali masuk penjara atas kasus Curas dan selesai menjalani masa hukuman pada Februari 2019.

Ada 9 lokasi Begal dan jambret tahun 2016 yang dilakukannya di wilkum Polresta Pekanbaru yaitu pertama di Jalan Harapan Raya Korban Perempuan dengan barang bukti HP Android, kedua di Jalan Soebrantas (sesudah SPBU) Korban Perempuan melakukan aksi sendirian barang bukti Gelang emas, ketiga di Harapan Raya korban perempuan barang bukti kalung emas, keempat di Kulim Kecamatan Tenayan Raya korban perempuan barang bukti Gelang emas.

Kemudian aksi ke lima di Panam jalan Putri Tujuh korban perempuan barang bukti kalung emas, saat itu aksi Faber dibantu rekannya atas nama Roni, aksi ke enam di di jalan !ati Kecamatan Harapan Raya korban perempuan barang bukti gelang emas, aksi ke tujuh di jalan Kartama Marpoyan Damai (akhir th 2020) korban perempuan barang bukti kalung emas (Melakukan aksi tunggal) aksi ke delapan di jalan Sudirman (di depan kantor DPRD Prov Riau tahu  2020 korban perempuan barang bukti gelang emas
(Melakukan aksi tunggal) dan aksi ke sembilan di Bukit Barisan (SMA 10) korban perempuan barang bukti gelang emas dan saat itu Faber dibantu oleh rekannya atas nama Roni.

Kemudian DPO Faber juga mengakui perbuatannya tahun2019, setelah selesai menjalani hukuman pada awal tahun 2019 di LP Sialang Bungkuk, dirinya kembali melakukan aksi Curas di beberapa tempat masih wilayah hukum Polresta Pekanbaru antara lain di jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya dengan korban perempuan barang bukti hanpone Oppo A20 Faber juga dibantu rekannya Roni, kemudian aksinya di
jalan Soebrantas (di dekat Robinson) korban perempuan barang bukti Kalung emas.

Kemduan aksinya di jalan Sudirman (di depan Toko Martin) korban perempuan barang bukti kalung emas dan Faber dibantu Roni, aksinya di jala  Bukit Barisan sebelum jalan Gajah Mungkur korban perempuan barang bukti kalung emas saat itu Faber juga dibantu  Roni aksi Faber juga dilakukan di jalan Nangka (dekat traffic light Mal SKA) korban perempuan barang bukti Kalung emas saat itu Faber juga dibantu Roni.

"DPO Faber ini melakukan aksinya bersama Roni yang berperan sebagai eksekutor dan Faber sendiri berperan sebagai joki dengan menggunakan kendaraan R2 merk Honda Vario warna putih dan hitam milik Roni," ujar Franky.

Kemudian, setelah Roni tertangkap, Faber malakukan aksinya sendirian dengan menggunakan kendaraan R2 Vario warna hitam milik Ryan dengan memberi upah sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. "Sejumlah nama yang turut terlibat juga sudah dijelaskan oleh Faber" jelasnya.

Bahkan DPO Faber juga mengakui, sehari yang lalu dirinya baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya di daerah Kampung Dalam. "DPO Faber yang berhasil kita tangkap bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Tenayan Raya," tutupnya. **Prc