Lapas Selatpanjang Gelar Sosialisasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Ahad, 10 Januari 2021

Saat kegiatan berlangsung

PELITARIAU, Meranti - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang melakukan sosialisasi kepada warga binaan dihalaman blok hunian. Agenda sosialisasi hari ini tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, Sabtu (09/01).

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kalapas, Khairul Bahri Siregar didampingi Kasi Binadik, Kasi Adm Kamtib, Kasubag TU, KPLP, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Poltatib dan Kasubsi Keperawatan. 

Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik dengan menyampaikan tentang perpanjangan Asimilasi di tahun 2021 dimulai tanggal 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020.

Selanjutnya Kalapas, Khairul Bahri Siregar menambahkan tentang syarat-syarat dan tindak pidana apa saja yang tidak mendapatkan Asimilasi di tahun 2021 ini.

"Asimilasi diperpanjang mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2021 tapi dengan syarat yang sudah menyelesaikan 2/3 dari masa pidananya sebelum tanggal 30 Juni 2021. 

Lalu ada juga tambahan tindak pidana yang tidak dapat Asimilasi seperti kasus narkoba diatas 5 tahun, teroris, korupsi, perlindungan anak, pelecehan seksual dan pencurian. 

Tahun ini banyak tindak pidana yang masuk kategori tidak dapat memperoleh Asimilasi karena Kementerian meninjau dari Asimilasi di tahun 2020 kemarin banyak yang sudah mendapatkan Asimilasi tapi diluar berbuat tindak pidana lagi makanya tahun ini diperketat syarat-syaratnya", tutup Khairul.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Selatpanjang dengan tertib dan aman. **