Tak Jera, Residivis Kasus Judi Kembali Terciduk saat Rekap Togel di Pos Ronda

Sabtu, 09 Januari 2021

Ilustrasi togel

PELITARIAU, Inhil - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana perjudian di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Satu pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/1/2021). Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 2 pelaku berinisial AY (48) dan HE (48) residivis dengan kasus yang sama.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah buku rekapan penjualan nomor Sie Jie, dan uang tunai senilai Rp752 Ribu.


"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir. Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi jual beli nomor togel putaran Hongkong di Pos Ronda Jalan Pekan Arba Ujung, Kecamatan Tembilahan," ucap Indra, Sabtu (9/1/2021).


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggrebekan, terdapat 2 tersangka Asnawi dan Andi yang sedang melakukan transaksi pembelian nomor togel kepada pelaku HE.


Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HE yang saat itu sedang melakukan penjualan nomor togel putaran Hongkong.


"Dari hasil keterangan pelaku HE, hasil penjualan nomor togel tersebut diserahkan kepada pelaku AE selaku bandar," lanjutnya.


Selanjutnya petugas langsung menuju rumah pelaku AR dan langsung dilakukan penangkapan serta mengamankan 1 unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi penjualan nomor togel.


"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, bahwa pelaku HE menerima keuntungan dari pelaku AE sebesar 20% dari omset yang didapat perhari, para pelaku sudah menjalankan praktek perjudian ini selama 6 bulan," pungkasnya. **prc4


sumber: cakaplah