
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Indonesia melarang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara di dunia selama 2 minggu pertama tahun 2021.
Mengikuti amanat itu, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (Bandara SSK) II Pekanbaru juga menutup seluruh akses bagi WNA mulai besok, 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
Meski seluruh kedatangan dari luar negeri dilarang sementara, hal ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami memberikan pengecualian atau regulasi penerbangan bagi WNI yang datang dari luar negeri," kata Executive General Manager (EGM) SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi, Rabu (30/12/2020).
Bagi WNI yang datang dari luar negeri dan ingin masuk ke Riau melalui Bandara SSK II, kata Yogi, harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
"Sebelum masuk ke Bandara SSK II, penumpang harus melewati proses panjang yang sudah ditentukan di bandara sebelumnya saat mereka transit. Sehingga ada jaminan keamanan saat penumpang ini tiba di Pekanbaru," katanya.
Syarat yang harus dipenuhi yaitu penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara sebelumnya, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Setelah penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR saat tiba di bandara tujuan, penumpang harus menjalani pemeriksaan ulang.
"Setelah itu wajib dikarantina selama 5 hari, kemudian tes lagi dan kalau hasilnya negatif, barulah bisa melanjutkan perjalanan," jelas Yogi. **prc4
sumber: halloriau.com